SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempercepat digitalisasi layanan perpajakan daerah melalui program Informasi Data Pajak melalui QR Code Online (IQRO).
Program yang mulai dilaksanakan serentak sejak Senin (29/6/2026) ini bertujuan memperbarui data wajib pajak. Sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan perpajakan secara daring.
Program yang dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama Bapenda Provinsi Jawa Tengah tersebut mencakup pemutakhiran sejumlah data.
Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Petugas akan mendatangi objek pajak untuk melakukan pendataan sekaligus memasang stiker IQRO yang dilengkapi QR Code.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan daerah agar semakin akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, data perpajakan yang valid akan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Program ini kami lakukan agar pelayanan perpajakan semakin mudah, cepat, dan transparan. Dengan data yang akurat, pembangunan Kota Semarang juga dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Melalui QR Code pada stiker IQRO, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara daring. Sekaligus mengajukan pembaruan data apabila terjadi perubahan kepemilikan maupun kondisi objek pajak.










