SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang merespons kekhawatiran masyarakat terkait kedatangan petugas Program Informasi Data Pajak Melalui QR Code Online (IQRO) yang melakukan pendataan secara door-to-door. Program tersebut dipastikan bertujuan memperbarui data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengatakan kekhawatiran masyarakat menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi program secara lebih terbuka. Menurutnya, pendataan dilakukan sebagai upaya membenahi data objek pajak sehingga nilai PBB yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami memahami kehadiran petugas secara langsung bisa menimbulkan tanda tanya. Karena itu kami ingin menjelaskan program ini secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Diah menjelaskan, Program IQRO lahir sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data PBB. Selama ini masih ditemukan objek pajak yang datanya belum diperbarui akibat perubahan kepemilikan, pemecahan lahan, maupun perubahan bangunan.
Menurutnya, pendataan secara langsung tetap diperlukan meski saat ini layanan pemerintah telah banyak memanfaatkan teknologi digital. Sebab, peta digital yang tersedia belum mampu mengidentifikasi posisi setiap objek pajak secara akurat sehingga verifikasi lapangan masih menjadi kebutuhan.
“Tanpa pengecekan langsung, data objek pajak berpotensi tertukar, terutama pada lahan yang sudah mengalami pemecahan atau penggabungan,” jelasnya.
Usai proses pendataan, petugas akan memasang stiker IQRO berbasis QR Code sebagai identitas digital permanen setiap objek pajak. Melalui QR Code tersebut, masyarakat dapat membayar PBB secara daring melalui QRIS maupun menyampaikan pengaduan apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki.
Bapenda juga memastikan proses pendataan tidak dipungut biaya apa pun. Petugas hanya meminta SPPT PBB untuk keperluan verifikasi dan tidak pernah meminta data pribadi sensitif seperti nomor rekening, PIN, kata sandi, maupun dokumen keuangan lainnya. Warga juga diimbau memeriksa surat tugas serta kartu identitas petugas sebelum memberikan data. (hfh/gih/rds)










