PURWOREJO, Joglo Jateng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka curanmor berinisial HK (39) tergolong nekat karena beraksi di area Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kabupaten Purworejo.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena uangnya habis untuk bermain judi online (judol).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Kamis (9/7/2026).
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, aksi pencurian tersebut menimpa korban bernama Ahmad Ifran pada Jumat (12/6/2026) silam, sekitar pukul 04.00 WIB.
Sedangkan tersangka HK adalah seorang wiraswasta asal Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berdomisili di Brengkelan, Purworejo.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban,” jelas Kompol Nana.
“Tersangka mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di lantai saat korban sedang tertidur di lorong masjid,” imbuhnya.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan, kronologi kejadian bermula saat tersangka HK datang seorang diri dengan berjalan kaki ke Masjid Agung Darul Muttaqin mencari tempat untuk tidur.
Ia kemudian memilih teras lorong utara masjid, tepat di dekat korban yang sudah terlelap terlebih dahulu.










