KUDUS, Joglo Jateng – Tradisi Dandangan Kudus, ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Penetapan tersebut, disampaikan pada Jumat, 29 Oktober lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Agus Susanto mengatakan, sebelumnya sudah mengajukan puluhan usulan ke Kemendikbud. Diantaranya ada dandangan, yang berhasil ditetapkan sebagai WBTB.
“Jadi, dari Kemendikbud setiap tahunnya akan menetapkan usulan WBTB, kepada siapapun warga Indonesia tidak hanya pemerintah saja. Tidak hanya Kudus saja yang mengusulkan, semua daerah juga mengusulkan,” ucapnya.
Dandangan sendiri, lanjutnya, merupakan tradisi adat yang setiap tahunnya digelar di Kota Kretek. Biasanya, gelaran ini dilaksanakan di komplek Menara Kudus pada saat menjelang Ramadhan.
“Sejarahnya, Dandangan sendiri berawal di komplek menara Kudus dan menabuh bedug untuk menandai awal bulan puasa. Tradisi ini sudah berumur 450 tahun lalu, pada masa Sunan Kudus,” tuturnya.
Sementara itu, dalam melakukan pengajuan tersebut, tidak hanya nama saja yang diusulkan oleh pihaknya. Harus ada narasi, video, foto, hingga riwayat dari budaya yang diajukan.
“Dalam mengajukan satu usulan saja, itu bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan, ada yang selama 12 bulan baru selesai. Sementara yang diusulkan Disbudpar Kudus sendiri sebelumnya 30 an lebih termasuk salah satunya Tradisi Dandangan,” pungkasnya. (sam/fat)










