Dewan Desak Daerah Habiskan Stok Vaksin

Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid (DICKRI TIFANI BADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid mendesak agar pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera melakukan percepatan vaksinasi. Sebab, sebagaimana diumumkan Pemerintah Provinsi Jateng, sejumlah vaksin pada 13 Januari akan kedaluwarsa.

Abdul Hamid menyebut, vaksinasi kedaluwarsa disebabkan masa berlaku masing-masing jenis vaksin yang berbeda-beda. Selain itu, kata dia, keterlambatan pemberian vaksin di daerah membuat stok vaksin tidak habis.

“Mengalami keterlambatan untuk melakukan vaksinasi di daerah, atau vaksin kadaluarsa memang relatif karena vaksin memiliki tenggang waktu vaksin terbatas kadang 15 hari dan 30 hari,” katanya, Selasa (4/1).

Maka dari itu, Abdul Hamid memberikan saran terkait antisipasi kedaluwarsa kepada pemerintah kabupaten /kota harus segera menghabiskan stok vaksin. “Mau tidak mau, ketika distribusi vaksin sudah sampai kabupaten harus segera disuntikkan,” terangnya.

Tak cuma pemerintah kabupaten atau kota, ia meminta kepada Pemprov Jateng harus berkoordinasi dan melakukan pantauan atas penanganan Covid-19. Seperti halnya koordinasi dengan kepala daerah dan beberapa dinas terkait.

Sebelumnya pada Senin (3/1), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo menegaskan vaksin telah kedaluwarsa tidak boleh diberikan kepada masyarakat. “Vaksin yang sudah jatuh tempo itu memang tidak boleh digunakan lagi,” tegasnya.

Ia membeberkan cara melakukan langkah strategis dalam menangani vaksin kedaluwarsa. Jika ditemukan vaksin kedaluwarsa, kata dia, kabupaten atau kota segera melaporkan ke provinsi. Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas temuan kabupaten kota soal vaksin kedaluwarsa.

Yulianto mengatakan, percepatan vaksinasi terus dilakukan. Hal itu agar tidak sampai terjadi vaksin kedaluwarsa di kabupaten/ kota yang ada di Jateng.

“Kalau sudah diusahakan dan ternyata tidak memungkinkan untuk selesai, maka vaksin itu bisa di-share, ke kabupaten atau kota yang lain, melalui provinsi biar terkoordinir,” terangnya.

Namun demikian, jika persoalan vaksin kedaluwarsa tak kunjung mendapatkan solusi dari dinasnya. Maka, pihaknya memastikan stok vaksin yang telah kedaluwarsa akan ditarik dan dilaporkan ke pusat.

“Nanti menunggu lebih lanjut, rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan uji klinis terlebih dahulu, hasilnya itu kewenangan dari BPOM,” paparnya. (dik/gih)