SEMARANG, Joglo Jateng – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus dua tersangka kasus penjualan minyak goreng (migor) palsu yang dicampurkan dengan zat pewarna makanan dan air. Dalam aksinya, kedua tersangka berinisial MNK (39) dan AA (51) telah mengedarkan migor palsu selama tiga bulan di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.
Kepala Subdirektorat 1 Indagsi (Industri Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Rosyid Hartanto mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku tersebut berasal dari Kota Semarang dan Pekalongan. Cara mereka menyakini pelanggan, yakni menjual migor murni, kemudian menjual minyak goreng buatannya (palsu). Sekali beraksi, komplotan ini meraup keuntungan Rp 9 juta.
Menurutnya, targetnya penawaran di tiga tempat yakni Kudus, Rembang, dan Pati. Tetapi, lanjutnya, hingga saat ini laporan masyarakat yang diterima soal penjualan mingor palsu di wilayah lain, yakni baru ada di Kudus dan Rembang.
“Pengakuan tersangka, TKP-nya di Rembang dan Pati. Tetapi, laporan masuk Selasa (22/2) baru di Rembang. Sedangkan, Pati masih kita tunggu. Soalnya, tersangka mengaku melakukan di Pati, Rembang, dan Kudus,” katanya, saat gelar perkara migor palsu di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2).
Rosyid menjelaskan, target para tersangka tersebut adalah pengusaha kampung yang membutuhkan minyak skala besar. Dari situ, mereka kelilingdi perkampungan untuk menawarkan migor palsunya kepada calon pembeli itu.
“Tersangka tidak menyasar ke rumah tangga, karena kebutuhannya sedikit. Dan mereka mencari pembeli yang tidak dikenal, supaya mudah dikelabuhi. Untungnya, korban pada ingat para tersangka, “ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini memproduksi migor palsu di sebuah kontrakan di kabupaten Demak. “Jadi tempat itu digunakan untuk mencampur,” jelasnya.
Sementara ide penjualan migor palsu, menurut Rosyid, dua tersangka memanfaatkan harga minyak sangat tinggi. Pasalnya, masyarakat idustri dengan kondisi ini berapapun akan dibeli asalkan barangnya tersedia. Sehingga, lanjutnya, momentum seperti ini dimanfaatkan kedua tersangka dengan menjual Rp 16.500 per liter.
“Awalnya dikasih yang murni, modusnya keliling-keliling menjanjikan dengan pengusaha dengan mengatakan bahwa dia selalu ada stok minyak dan hargamya jauh lebih murah dari pasaran. Awalnya, minyak asli, kemudian pengiriman ketiga sudah dioplos,” bebernya.
Rosyid mengatakan, oplosan ini campuran dari bahan zat pewarna makanan dengan air yang diambil dari cucian mobil. Sekali beli, kedua tersangka merogoh kocek sekitar Rp 50.000 untuk semua jerigen.
“Jadi air bersih dari cucian mobil, dia bayar 50 ribu untuk semua jerigen. Totalnya ada 25 jerigen itu satu TKP aja,”tuturnya.
Di sisi lain, ia menambahkan, para tersangka sudah meraup kentungan jutaan rupiah dari satu TKP. Ia menduga, dalam aksinya tidak hanya dua tersangka saja. Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Keuntungan 9 juta dari satu TKP. Kemungkinan mereka berjejaring yang sedang kita kembangkan. Sejauh ini, pengakuannya hanya berdua, tapi kami curiga mana mungkin melakukan aksi itu hanya berdua. Sebab, Selasa (22/2) ada beberapa orang yang keliling, jualnya minyak asli, apakah sama-sama kawannya sedang kita telusuri, “katanya.
Dalam kesempatan ini, tersangka AA mengatakan dirinya berjulan sayur keliling sebelum alih profesi sebagai penjualan migor palsu. Ia juga mengaku diriya nekat melakukan hal tersebut bermula ide dari rekannya. “Saya pedagang sayur. Idenya dari teman saya, untungnya per liter,” aku AA.
Atas kejadian ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati saat membeli minyak goreng. Jika ditemukan hal serupa, ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada Satgas Pangan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar. Juga Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (dik/gih)










