KOTA, Joglo Jogja – Pembayaran upah kepada karyawan perusahaan diwajibkan sesuai dengan ketentuan dan skala upah yang berlaku. Pemberian gaji tersebut diberikan tidak hanya berdasarkan Upah Minimum Kota.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, pembayaran upah kepada pekerja menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan hubungan yang baik di perusahaan. Salah satunya antara perusahaan dan karyawan.
“Pemberian upah yang adil menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ini akan berdampak positif bagi karyawan maupun perusahaan,” ungkapnya, Selasa (15/3).
Lebih jauh ia mengungkapkan, pemberian upah yang layak akan menjadikan karyawan betah di perusahaan. Hal tersebut menurutnya akan menjadikan simbiosis mutualisme antara perusahaan dengan karyawan.
Ia mengungkapkan, bagi pekerja yang sudah 12 bulan bekerja, penghitungan upah yang dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah. Tidak lagi didasarkan pada upah minimum yang diberlakukan di suatu daerah.
“Penetapan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka penghitungan upah dilakukan berbeda,” katanya.
Besaran UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2,153 juta atau mengalami kenaikan Rp84.440 dibanding UMK 2021. Meski begitu, ia menyebut masih ada perusahaan yang menerapkan upah tidak bertumpu pada UMK dengan mempertimbangkan bobot jabatan dari pekerja.
Pihaknya mengaku terus mengingatkan perusahaan untuk memenuhi ketentuan struktur skala upah. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan nantinya tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
“Bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan struktur skala upah dapat dikenai sanksi dan teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya. (fif/bid)










