KOTA, Joglo Jogja – Peraturan penggunaan pengeras suara masjid mulai dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Yogyakarta mulai menggelar sosialisasi pengeras suara untuk masjid dan Musala. Dengan tujuan agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman pada masyarakat.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan musala, tetapi mengatur penggunaannya,” katanya di Masjid Diponegoro, Rabu (16/3).
Lebih jauh, menurutnya selama ini masjid dan mushalla memiliki dua jenis pengeras suara. Yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
Hingga saat ini, ia mengaku belum ada keluhan dari masyarakat terkait penggunaan pengeras suara. Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun telah menggunakan pengeras suara dengan kondusif.
“Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja, tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menghimbau agar seluruh masyarakat, khususnya umat muslim di Kota Yogya untuk mematuhi aturan dari Kemenag. Terutama terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Pihaknya juga akan melakukan perbaikan ke sejumlah pengeras suara masjid. Terutama yang suaranya sudah tidak merdu. Dalam artian hanya menghasilkan suara keras tanpa ada harmoni.
“Ini menjadi upaya kita semuanya untuk membuat kenyamanan kita semua. Memang masih ada speaker masjid yang kualitasnya kurang bagus. Makanya kami bekerjasama dengan Baznas Kota ikut memperbaiki agar speakernya enak didengar dan jernih,” imbuhnya. (fif/bid)










