ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengeluarkan surat ederan (SE) tentang larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN Jawa Tengah. Hal itu tertuang SE Sekretariat Daerah Pemprov Jateng Nomor 965/1984 tertanggal 17 April 2022, tentang Pelaksanaan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, saat memberikan konfirmasi ulang kepada Joglo Jateng, sebab sebelumnya menyampaikan kebolehan pemakaian mobil dinas. Dalam kesempatan ini, Wisnu menegaskan, untuk ASN yang akan melaksanakan perjalanan mudik Lebaran tahun ini agar bisa mematuhi aturan dan ketentuan dari surat ederan tersebut.

“Masing-masing kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar dinas,” jelasnya, Senin (25/4).

ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah juga diminta untuk memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan, serta peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kemudian juga memperhatikan, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya; dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Selein itu, dalam SE tersebut, Kepala Perangkat Daerah/ Kepala Biro/ Kepala Cabang Dinas/ Kepala UPT/ Kepala Satuan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga diminta menetapkan pengaturan teknis dan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Negeri Sipil yang melanggar. “Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis SE itu.

Sebelumnya SE keluar, Joglo Jateng memberitakan tentang ASN Jateng diperbolehkan menggunakan mobil dinas. Sebab, aturan resmi dari pemerintah pusat belum keluar terkait  pelarangan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

Hal itu disampaikan Wisnu, saat dihubungi Joglo Jateng, Minggu (24/4). Namun setelah keluarnya surat edaran tersebut, maka ASN wajib mematuhinya. (dik/gih)