
KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyoroti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terus menjadi permasalahan tahunan. Salah satu faktor penyebab polemik di kawasan TPA adalah terbatasnya lahan yang digunakan.
Anggota Komisi C DPRD Kudus Sadiyanto menyebutkan, DPRD Kudus pernah menganggarkan dana perluasan TPA. Namun demikian, realisasi perluasan TPA masih belum dapat terlaksana hingga saat ini.
“Dulu pernah ada rencana pembelian tanah untuk perluasan TPA, tapi memang sampai sekarang masih belum terlaksana. Saya pribadi berharap perluasan TPA bisa segera terwujud, karena masalah sampah ini sudah menjadi masalah tahunan,” ujarnya.
Sadiyanto menjelaskan, pengelolaan TPA yang tepat dapat menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan sampah. Selain dengan perluasan lahan. Hanya saja, sampai saat ini pengelolaan sampah di Kota Kretek masih dinilai belum maksimal.
“Pengelolaan sampah juga perlu dimaksimalkan lagi. Intinya kita harus berupaya agar sampah di TPA bisa dimanfaatkan dengan baik. Jadi bagaimana memilah sampah yang baik, mengelola serta memanfaatkan sampah yang memang bisa didaur ulang. Kalau itu semua bisa dimaksimalkan, saya rasa permasalahan sampah ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan permasalahan sampah. Terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab pada pengelolaan TPA.
“Paling tidak, sampah bisa dipilah dan didaur ulang menjadi produk yang lebih bermanfaat. Jadi memang harus didukung oleh pemerintah juga untuk pengelolaan sampah ini. Karena sampah itu semakin lama akan semakin menumpuk. Tinggal bagaimana kita menyikapi agar penambahan sampah itu bisa dimanfaatkan,” pungkasnya. (abd/fat)










