Tetapkan 6 Tersangka Khilafatul Muslimin

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Jolgo Jateng – Polda Jawa Tengah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Jateng. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Brebes dan Klaten.

“Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani, Minggu (12/6).

Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

Djuhandani mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli. Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.

Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut. Meskipun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sebelumnya, Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja. anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Abdul Qadir di daerah Lampung.

“Tim dari Polda Metro berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (7/06).

Menurut Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid, kelompok Khilafatul Muslimin sama berbahaya dengan HTI, NIII, dan ISIS. Sebab, mengkampanyekan penegakan sistem khilafah. (ara/gih)