Kudus  

Kembali Hadir, Masyarakat Antusias Manfaatkan SIM Keliling

SUASANA: Tampak masyarakat mengikuti pelayanan perpanjangan SIM oleh petugas SIM Keliling Satlantas Polres Kudus, di CFD, Minggu (4/7). (SHELA MEYLANI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng- Mulai Minggu (3/7), Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polres Kudus kembali digelar di Car Free Day (CFD). Kegiatan tersebut kembali dilaksanakan dalam momen hari Bhayangkara ke-76. Dalam pelayanannya, hanya disediakan fasilitas untuk perpanjangan SIM A dan C.

Baur SIM Keliling Satlantas Polres Kudus Aiptu Widodo Utomo melalui Koordinator Tes Psikologi Purnomo menjelaskan, pelayananan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Umum dan SIM B hanya dilakukan di Kepolisian Resor (Polres).

“Kegiatan ini memang baru diadakan kembali bertepatan dengan hari Bhayangkara. Untuk kedepannya, belum diketahui akan digelar kembali setiap minggunya atau hanya di setiap event saja,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan terkait alur proses SIM keliling, yang pertama pemohon SIM melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan menyerahkan berkas persyaratan. Selanjutnya melakukan tes psikologi. Setelah itu, pemohon SIM akan diarahkan petugas kedalam mobil untuk tes kesehatan beserta pencetakan SIM.

“Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Meliputi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap tiga, fotokopi SIM rangkap tiga, serta stopmap warna kuning,” ujarnya.

Kegiatan SIM Keliling kemarin terbilang lancar, dengan antusias masyarakat Kudus yang baik. Sebanyak 75 pemohon melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan di CFD, kemarin. Kendalanya hanya terkait dengan instalasi listrik.

“Perpanjangan SIM Bisa dilakukan online, namun pelaksanaan lebih panjang. Karena diharuskan untuk datang konfirmasi ke loket kesehatan Polres dulu. Kalau offline lebih efektif, karena pelaksanaannya berada di satu tempat saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, tinngginya antusias masyarakat melakukan perpanjangan SIM, karena ada beberapa faktor. Yang pertama, libur kerja masyarakat kebanyakan Minggu, sehingga mereka menyempatkan diri untuk mengikuti pelayanan SIM Keliling di CFD. Yang kedua, biaya yang dikeluarkan lebih sedikit dibanding pembuatan SIM baru.

“Tidak ada denda jika ada keterlambatan perpanjangan SIM, namun harus buat baru. Karena kalau telat satu hari saja sudah harus bikin baru, batasannya per tanggal pembuatan, dengan jangka waktu lima tahun. Nah untuk pembuatan SIM baru, biaya yang dibutuhkan lebih banyak dibandingkan biaya perpanjangan,” ujarnya.

Sementara itu, rincian pembayaran perpanjangan SIM sebagai berikut, untuk SIM A, tes psikologi sebesar Rp 75 ribu, tes kesehatan Rp 60 ribu, dan biaya cetak Rp 80 ribu. Sedang, untuk SIM C, tes psikologi sebesar Rp 75 ribu, tes kesehatan Rp 60 ribu, dan biaya cetak Rp 76 ribu.

“Kalau untuk SIM A dan C (satu orang) pembayarannya lebih hemat. Rinciannya sebagai berikut, untuk tes psikologi Rp 100 ribu, tes kesehatan Rp 60 ribu, serta biaya cetak sebesar Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu,” jelasnya. (cr1/fat)