Upayakan PPPK Dapat Jaminan Pensiun

PAPARKAN: PT. Taspen Kantor Cabang Yogyakarta memberikan sosialisasi ketaspenan bagi PPPK yang dilaksanakan secara daring dan luring, Senin (15/8). (HUMAS/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Pemenuhan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus diupayakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Yakni terkait jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris, Fatmah Rosyati menjelaskan, bahwa untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh pemberi kerja yaitu Pemkot Yogyakarta. Sedangkan untuk jaminan pensiun, bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke PT. Taspen yang sifatnya opsional.

“Kalau Pegawai Negeri Sipil, jaminan pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi oleh regulasi yang ada. Sementara untuk PPPK bisa mendaftar program jaminan pensiun dari PT. Taspen yang akan lebih baik jika diikuti, tujuannya untuk jangka panjang,” jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan PT. Taspen Cabang Yogyakarta, Oktrizal AZ mengatakan, pihaknya menyelenggarakan sosialisai ini bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta. Sosialisasi ini dilaksanakan agar PPPK memahami kewajiban dan hak yang diterima ketika menjadi peserta pada program Taspen Smart Save Plus Anuitas.

“Program Taspen Smart Save Anuitas Plus ini ditujukan agar para PPPK bisa mendapatkan dan menikmati hak yang sama dengan PNS di masa aktif maupun purna tugas nanti. Untuk perbedaannya apa saja nanti Bapak Ibu PPPK bisa langsung konsultasi dengan petugas kami atau tanya melalui kontak yang tersedia,” tambahnya.

Lebih lanjut Oktrizal AZ mengungkapkan, harapannya agar informasi kepesertaan Taspen bagi PPPK ini dapat tersampaikan dengan baik. Sehingga kesejahteraan para ASN dapat merata.

Dalam pemaparannya, Pegawai PT. Taspen Cabang Yogyakarta, Dewi Ismaya menjelaskan, ketika PPPK mendaftar kepesertaannya,maka akan mendapatkan jaminan pensiun ketika purna tugas di usia 58 atau 60 tahun. Selain itu juga mendapatkan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.

“PPPK memang kontraknya tiap lima tahun, tapi ketika sudah mendaftar tetap bisa dilanjutkan karena setiap orang akan mendapatkan virtual account. Bahkan bukan PPPK saja yang bisa mendaftar, tapi pasangan dan anak-anaknya juga bisa diikutsertakan,” paparnya. (hms/bid)