PATI, Joglo Jateng – Jembatan kembar yang terletak di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana hampir selesai direnovasi. Untuk menjaga bangunan tahan lama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan penertipan kendaraan over tonase yang melintasi jembatan tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Pati Haryono mengungkapkan, dirinya telah berulang kali mengingatkan instansi terkait untuk menindak kendaraan dengan muatan lebih yang melalui jembatan kembar. Meskipun, rambu lalu lintas telah terpasang di lokasi itu.
“Sering saya sampaikan saat rapat kerja komisi dengan dinas terkait. Baik kepada Dishub, untuk memasang rambu-rambu jalan,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dia menegaskan, dirinya juga sudah mendorong pihak bersangkutan untuk saling bekerja sama dalam menangani hal tersebut. Pasalnya, penindakan terhadap kendaraan over tonase telah diatur dalam kelas jalan.
“Saya minta kepada Dishub untuk berkomunikasi dengan Lantas untuk mengadakan operasi rutin. Entah sebulan sekali terhadap kendaraan berat yang melanggar kelas jalan. Karena sangat berdampak besar sekali,” tegasnya.
Haryono menyatakan bahwa salah satu dampaknya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, kerusakan jembatan akan memerlukan perbaikan lagi. Sehingga Pemkab perlu tegas dalam penindakan.
“Yang pasti jalan 1 tahun yang seharusnya belum rusak tapi malah rusak. Sehingga itu tanggung jawab daerah jadi harus ditekan betul. Saya minta supaya ada tindak-tindakan dari Lantas untuk pengawasan pelanggar rambu jalan yang tidak sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Pati Teguh Widyatmoko mengatakan, pihaknya telah memasang rambu lalu lintas di sekitar kawasan jembatan kembar. Namun, saat disinggung soal penindakan, pihaknya perlu menggandeng Satlantas.
“Kita dulu pernah pasang rambu di tugu sukun. Karena kita tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus bersama kepolisian. Kita gandeng Satlantas. Tidak bisa bertindak sendiri Dishub itu. Harus dengan kepolisian,” terangnya. (lut/fat)










