PATI, Joglo Jateng – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng berhasil mengungkap 23 kasus pertambangan tanpa izin atau illegal mining dari mulai Januari hingga pertengahan Oktober 2022. Dari aksi tersebut, 22 tersangka ditangkap.
Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar lebih. Dimana, 23 kasus terbanyak diungkap oleh Ditreskrimsus dengan jumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Sedangkan Polres lainnya rata-rata 1 kasus.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil mengungkap 23 aksi penambangan ilegal. Yang mana, para pelaku melakukan hal tersebut dengan sejumlah modus.
Seperti halnya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan. Kemudian melakukan penambangan tanpa izin hingga melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.
“Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi,” kata Luthfi, dalam konferensi pers di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10).
Tak hanya menangkap tersangka, Polda Jateng juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari mulai 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk hingga uang tunai Rp 36 juta.
Dia menegaskan, Polda Jateng akan komitmen dalam menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun begitu, pihaknya menganggap bahwa penindakan saja tidak cukup untuk memberantas pertambang ilegal di Jawa Tengah. Sehingga membutuhkan sejumlah upaya untuk mengontrol aksi ilegal mining.
“Sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng di antaranya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait. Yakni untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin,” tuturnya.
Selain itu, perlu dilakukannya upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk melengkapi seluruh perizinan usaha. Lebih lanjutnya, hal ini juga perlu atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI. Karena, bidang penegakan hukum, Kapolri telah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan ilegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa,” tandas dia.
Sebagai tambahan informasi, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (lut/fat)










