PATI, Joglo Jateng – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Joyo Kusumo mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (20/10). Kedatangan mereka untuk beraudiensi membahas soal penataan lahan pertanian. Karena, sampai saat ini para petani masih terkendala regulasi yang ada.
Ketua LSM Joyo Kusumo Ketut Norman Sasono mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat khususnya petani terkait penataan lahan pertanian yang tidak produktif. Padahal, lahan tersebut dapat dimanfaatkan menjadi produktif.
Namun karena ada regulasi yang menghambat, membuat petani tak bisa memanfaatkan lahan dengan baik. Untuk itu, pihaknya meminta solusi ke dewan supaya persoalan regulasi dapat terurai.
“Penataan lahan pertanian untuk dijadikan produktif ini terganjal dengan regulasi. Kami meminta kepada DPRD Pati untuk membantu supaya ada solusi terkait penataan lahan pertanian. Sehingga petani bisa mudah meningkatkan taraf hidup mereka,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sawah tadah hujan saat musim kemarau tidak ada air, namun penataan lahan terhambat regulasi. Menurutnya, penataan lahan bukan aktivitas pertambangan. Namun, para petani kerap bersinggung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) saat menata lahan mereka.
“Kita terganjal dengan aturan-aturan yang bikin mumet kepala. Ibu Ketua Komisi C berjanji dalam waktu dekat akan mengadakan forum pertemuan. Baik dengan Ketua DPRD, PJ Bupati dan OPD terkait sekaligus dengan APH. Jadi nanti bisa ada titik temu. Bagaimana nasip para petani yang mengandalkan sawah tadah hujan,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Pati Siti Maudlu’ah mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan oleh LSM Joyo Kusumo. Dan akan menyampaikan persoalan itu kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.
“Mereka meminta lahan pertanian biar bisa di tanami kembali. Karena daerah selatan banyak lahan pertanian yang tinggi, jadi susah untuk dapat air. Kami tampung semua aspirasi mereka, nanti kami sampaikan ke pimpinan kami biar koordinasi dengan PJ Bupati maupun dinas terkait,” tandasnya. (lut/fat)










