Pati  

DKK Pati: Apotek Dilarang Jual Obat Sirup

Kepala DKK Pati, Aviani Tritanti Venusia. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati meminta apotek ataupun toko obat tidak menjual obat sirup dalam sementara waktu. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Kepala DKK Pati Aviani Tritanti Venusia mengatakan, Kemenkes telah melayangkan SE untuk menanggulangi penyakit gagal ginjal yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Dimana, penyebabnya disinyalir karena penggunaan obat sirup.

“Memang ada surat edaran dari Kemenkes untuk menyikapi maraknya laporan tentang penyakit gagal ginjal akut. Yakni pada anak-anak di bawah umur, usia 6 tahun yang di Indonesia pun sudah ada laporannya,” kata Aviani.

Sehingga DKK Pati memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat sirup. Dan juga meminta apotek maupun penjual obat untuk menaati intruksi dari Kemenkes. Yakni dengan tidak menjual obat sirup dalam sementara waktu ini.

“Sementara waktu untuk tidak boleh meresepkan obat-obat dalam bentuk sirup. Masyarakat pun akan diimbau untuk tidak mengunakan obat sirup lagi. Sehingga otomatis para apotek atau toko obat ini dimohon untuk tidak menjual. Kalau yang membeli tidak boleh diberikan untuk obat-obat sirup,” ujarnya.

Dia menegaskan, peredaran obat sirup hanya di setop sementara waktu sambil menunggu penelitian dari Kemenkes selesai. Jadi tidak dilakukan penarikkan ke apotek ataupun penjual obat sirup. Namun, untuk sementara tidak diperbolehkan dijual.

“Bukan kita tarik peredarannya, namun penghentian ini hanya sementara sambil kita nunggu penyelidikan lebih lanjut. Jadi di diduga memang ini (Ginjal akut) karena pemakaian obat sirup. Jadi kemenkes mengambil satu kebijakan untuk tidak mengunakan sementara waktu menunggu perkembangan penelitaan selanjutnya,” jelasnya.

Aviani menambahkan, sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan terkait temuan kasus gagal ginjal akut di Pati. “Sampai saat ini belum ada yang melapor tentang kasus itu. Semoga aja tidak ada,” tandas dia.

SE Kemenkes RI Nomor SR.01.05/lll/3461/2022 tertulis bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. (lut/fat)