Pati  

DPRD Pati Soroti Pengelolan Tata Ruang di Kota

SUASANA: Ketua DPRD Pati Ali Badruddin saat sambutan di acara Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pati di Ruang Penjawi Pendopo Pati, Selasa (25/10). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti pengelolaan tata ruang di kawasan Kota Pati. Hal itu diungkapkan saat Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pati di Ruang Penjawi Pendopo Pati, Selasa (25/10).

Ketua DPRD Pati Ali Badruddin menyatakan, ada sejumlah persoalan penataan ruang di wilayah kota. Di antaranya persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Terbuka Hijau (RTH), Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Lalu pemukiman yang menabrak aturan sehingga mengakibatkan banjir.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa pesoalan tersebut perlu diperhatikan. Terlebih terkait lahan LSD. Baik di kawasan non KPI maupun kawasan permukiman.

“Iklim investasi saat ini cukup meningkat. Akan tetapi harapannya sektor ketahanan pangan dan iklim investasi itu bisa berjalan secara profesional sebagaimana yang telah direncanakan dalam Perda RTRW,” tegas Ali.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyinggung soal bencana banjir. Sebab itu Ali mengingatkan supaya perizinan di Kecamatan Pati jangan sampai membuat lahan terbuka hijau menjadi lahan pemukiman.

“Di Kecamatan Pati masih ada hal-hal seperti itu. Jangan sampai banjir bertambah besar di kemudian hari setelah penyusunan RDTR atau pun bahkan sampai menutup saluran irigasi,” terangnya.

Pihaknya berharap penyusunan RDTR tidak menambarak aturan yang ada. Seperti kawasan peruntukan industri (KPI) sesuai dengan Perda RTRW dan limbah tertata dengan baik.

Karena menurutnya, dinamika pembangunan sektor ekonomi, perdagangan, jasa ataupun iklim investasi di Pati meningkat signifikan. Sehingga banyak investor tertarik menanamkan investasi di Pati. Jadi harus dimaksimalkan namun tetap memperdulikan lingkungan.

Sementara itu, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengungkap bahwa proses pengambilan keputusan penyusunan RDTR harus matang dipertimbangkan. Sehingga tidak menimbulkan potensi dampak lingkungan.

“Jangan sampai mengambil kebijakan yang keliru sehingga banyak berdampak lingkungan. Nanti kalau sudah ditetapkan ya harus komitmen dijalankan berubah-ubah tak sesuai dokumen,” ucap dia. (lut/fat)