Alokasi Kursi DPRD Rembang di Pemilu 2024 tak Ada Perubahan

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin
SOSIALISASI: Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin memberikan pemaparan terkait jumlah kursi DPRD Rembang pada Pemilu 2024 mendatang, pada Jumat (14/4/23). (MUHAMMAD FATHONI/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tak ada perubahan. Yakni sebanyak 45 kursi.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin, mengatakan, alokasi kursi DPRD Rembang untuk Pemilu tahun 2024 sejumlah 45 kursi. Dengan 7 Daerah Pemilihan (Dapil) yang meliputi 14 kecamatan di kabupaten Rembang.

“Alokasi kursi tersebut tak berubah dari Pemilu 2019 pada periode yang lalu,” kata Moh. Zainal Arifin dalam kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 pada Jumat (14/4/23).

Adapun 7 Dapil tersebut meliputi, Dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Rembang, Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Pancur dan Lasem. Kemudian Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Kragan dan Sluke

Selanjutnya Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Sarang dan Sedan, Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Sale dan Pamotan, Dapil 6 terdiri dari kecamatan Bulu, Gunem, dan Sulang. Serta Dapil 7 yang terdiri dari Kecamatan Sumber dan Kaliori.

Zaenal menambahkan, jumlah 45 kursi yang dibagi ke 7 Dapil ini juga telah sesuai dengan 7 Prinsip Pendapilan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

“Jadi jumlah alokasi kursi (DPRD Kabupaten Rembang) tersebut secara keseluruhan telah sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023,” pungkasnya. (cr7/fat)