Opini  

Polemik Sistem Pemilu Indonesia

Moeh. Zainal Abidin

Oleh: Moeh. Zainal Abidin
Pegiat Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia

MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum mengumumkan hasil sidang atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, perdebatannya kembali mencuat di publik seiring dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi akurat bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan pemilu legislatif akan dilaksanakan secara proporsional tertutup. Artinya, pemilih tidak akan lagi bisa memilih sosok calon anggota legislatif yang dikehendaki seperti pada pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Informasi tersebut mendapat reaksi beragam dari berbagai kalangan, termasuk dua mantan Presiden RI, SBY dan Megawati. SBY menyebut perubahan sistem pemilu di tengah jalan akan menyebabkan chaos politik mengingat proses pemilu sudah dimulai dengan penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari partai pada KPU. Megawati menanggapi hal tersebut dengan menyindir komentar SBY terkait sitem pemilu sebagai hal aneh. Menurutnya, Indonesia telah melewati beberapa kali Pemilu dengan berbagai model pelaksanaan, sehingga kontestasi politik -bagaimanapun modelnya- bukanlah hal baru.

Sistem proporsional terbuka atau tertutup, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Bahkan, sistem proporsional (reperesentative proportional) sebagai induk dari varian proporsional terbuka dan tertutup juga mendapat kritik dari beberapa ilmuwan politik. Sehingga tak elok, jika menyebut salah satunya lebih baik atau lebih cocok diterapkan di Indonesia dibanding lainnya. Bagaimanapun, pemilu adalah bagian dari usaha untuk mendapat legitimasi rakyat atas kekuasaan yang diperoleh dalam sistem demokrasi. Perubahan varian pelaksanaan sistem pemilu, selama masih mengedepankan asas inklusifitas dan partisipatif serta tidak menciderai nilai-nilai demokrasi dan konstitusi merupakan hal yang sah dan wajar demi meciptakan ketahanan demokrasi.

Kedaulatan Partai vis a vis Kedaulatan Pemilih

Pasal 1 ayat 27 UU 7 tahun 2017 yang menyebut, “Peserta pemilu adalah partai politik untuk anggota DPR…”, mengisyaratkan bahwa peserta pemilu bukanlah orang per orang, melainkan partai politik seperti pada pemilu yang pernah dilaksanakan dalam kurun waktu 1955 hingga 2004. Namun pada pemilu 2009, melalui putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, MK memutuskan bahwa pemilu dilaksanakan secara prorporsional terbuka yang memungkinkan pemilih untuk memilih langsung anggota legislatif yang diinginkan.

Dalam pemilu proporsional terbuka, partai hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi bagi calon anggota legislatif (caleg) agar bisa bersaing memperebutkan suara pemilih demi kemenangan mereka. Siapa yang akan mewakili daerah pemilihan sepenuhnya ditentukan oleh pemilih. Partai sama sekali tidak memiliki hak untuk menentukan kader mana yang akan menduduki kursi legislatif. Akibatnya, partai juga tidak bisa benar-benar memastikan bahwa caleg yang memenangi pemilu, memiliki kesamaan platform perjuangan dengan partai.

Di satu sisi, sistem proporsional terbuka memang memungkinkan adanya interaksi langsung antara caleg dan pemilih, sehingga caleg bisa menyampaikan programnya secara langsung untuk menarik minat pemilih. Sayangnya, seringkali tingkat keterpilihan caleg tidak didasarkan pada kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki, namun didasarkan pada popularitas dan modal. Partai akan berlomba-lomba merekrut caleg yang memiliki popularitas tinggi dan modal besar demi memenangi pemilu.

Di sisi lain, sistem ini juga bisa mengkerdilkan kewibawaan partai sebagai lembaga politik peserta pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Caleg terpilih bisa saja merasa tidak memiliki loyalitas pada partai karena beranggapan keterpilihannya karena pemilih, partai hanya berperan sebagai pemberi nomor urut. Preseden Fahri Hamzah yang melawan partai saat diminta mundur dari kursi pimpinan DPR lalu dipecat dari keanggotaan partai, namun melawan dan menang hingga masih bisa duduk sebagai pimpinan DPR sampai akhir periode, bisa saja terulang di kemudian hari dalam sistem proporsional terbuka.

Sementara dalam sistem proporsional tertutup, pemilih “dipaksa” untuk memillih partai politik dan suaranya tidak bisa menentukan keterpilihan caleg yang diinginkan. Istilah yang terkenal untuk menyindir sistem ini adalah “membeli kucing dalam karung”.

Jika proporsional terbuka membuat partai berlomba-lomba merekrut caleg dengan populartias tinggi dan modal besar, maka proporsional tertutup berpotensi melanggengkan praktik oligarki dan nepotisme di internal partai. Suara yang diberikan oleh pemilih akan sepenuhnya dikonversi menjadi suara partai dan pimpinan partai memiliki dominasi penuh untuk menentukan anggota legislatif mewakili partainya, entah itu keluarga, kader terdekat, maupun “penyumbang dana” terbesar untuk partai.

Dalam sistem ini, selain tidak lagi bisa menentukan caleg mana yang akan mewakili mereka dari daerah pemilihan, pemilih juga tidak bisa melakukan profiling untuk menilai rekam jejak dan program yang dikerjakan oleh anggota legislatif. Hilangnya hak konstitusional untuk memilih anggota legislatif secara langsung, berimplikasi pada hilangnya nilai tawar yang dimiliki pemilih terhadap anggota legislatif untuk “memaksanya” memenuhi kebutuhan daerah pemilihan. Dalam konteks ini, terdapat garis batas yang jelas antara anggota legislatif dengan pemilih, di mana posisi yang didapat oleh anggota legsilatif, diberikan oleh partai, bukan dipilih secara langsung oleh pemilih.

Mencari Jalan Tengah

Dalam studi politik, ada tiga sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara demokratis; pluralitas/mayoritas, proporsional, dan campuran (Andrew Reynolds, 2005). Proporsional terbuka dan tertutup merupakan varian dari sistem proporsional yang sudah diterapkan di Indonesia sejak pemilu pertama pada 1955.

Salah satu alternatif yang bisa ditawarkan adalah penggabungan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Pemilih bisa saja memiliki dua suara dalam pemilu seperti di Jerman. Suara pertama untuk memilih secara langsung caleg, baik yang dicalonkan oleh partai maupun dari jalur independen. Suara kedua untuk memilih partai politik. Suara pertama dihitung berdasarkan perolehan suara caleg dan menjadi hak caleg secara individu, sementara suara kedua dihitung berdasarkan prosentase perolehan suara partai yang kemudian bisa dikonversikan menjadi kursi di DPR.

Alternatif sistem ini memang rumit dan kompleks, sehingga membutuhkan kajian yang mendalam agar bisa disesuaikan dengan kondisi demokrasi Indonesia. Namun, membuat rakyat tidak kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih anggota legislatif secara langsung, serta partai sebagai lembaga politik penopang demokrasi tidak kehilangan kedaulatannya

Kalau mau menghasilkan pemilu yang lebih berkualitas, kita harus berani keluar dari perdebatan proporsional terbuka dan tertutup, dan mulai memikirkan sistem pluralitas/mayoritas atau campuran sebagai alternatif lain untuk memperkuat demokrasi. Seperti negara-negara lain yang beralih dari satu sistem ke sistem lain, bukan hanya variannya.

Lagipula, pelaksanaan sistem proporsional di Indonesia sudah melenceng jauh dari salah satu premis utamanya, yakni menghindari adanya suara terbuang. Sebagai fakta, pada pemilu 2019 ada 13.594.842 suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi legislatif karena rekayasa pemberlakuan Parliamentary Treshold (PT) dalam sistem proporsional. Jumlah ini melebihi suara Partai Nasdem yang masuk empat besar partai pemenang pemilu dan memiliki 59 kursi di DPR. Wallahu a’lamu bis showwab. (*)