Perda Ditarget sebelum Pelantikan Dewan Baru
DEMAK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-12 dan 13 di ruang rapat paripurna kemarin. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Demak M Natsir didampingi Wakil Bupati Joko Sutanto.
Agenda rapat paripurna ke-12 yakni pandangan umum Bupati Demak terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif legislatif. Diantaranya Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Tentang Cagar Budaya.
Sedangkan agenda rapat paripurna ke-13 yakni penyerahan dua raperda usulan eksekutif kepada jajaran DPRD. Yakni Raperda Tentang Perlindungan Anak dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Bupati Demak M Natsir mengatakan, pemerintah daerah (pemda) merasa perlu memiliki peraturan daerah (perda) terkait perlindungan anak. Sebab, hal tersebut amanat undang-undang dan juga agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk melindungi hak-hak anak.
“Saat ini Demak sudah masuk kabupaten layak anak, meski belum yang utama. Untuk itu, melalui raperda ini kami berharap Demak bisa menjadi kabupaten layak anak utama. Untuk mencapai itu, tentu perlu sinergitas semua pihak. Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Termasuk anak-anak jalanan yang kurang perhatian. Nantinya akan kita kirim ke panti sosial atau rehabilitasi,” katanya usai rapat paripurna kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet mengungkapkan, akan mengejar pembahasan perda baik yang inisiatif dewan maupun pemkab selesai sebelum pelantikan anggota dewan periode selanjutnya. Dengan begitu, diharapkan penerapannya juga bisa lebih optimal.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap perlindungan anak semakin meningkat. Banyaknya kasus eksploitasi anak di jalanan dan lainnya juga bisa ditekan dan ditangani dengan baik,” urainya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Demak itu.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan pemerintah daerah setempat agar nantinya setelah perda disahkan bisa diterapkan dengan optimal. Jangan sampai, katanya, usai perda disahkan tidak ada terobosan dari pemerintah terkait mengatasi persoalan tersebut.
“Pemkab melalui Satpol PP harus bekerja maksimal. Selain itu, infrastruktur untuk mendukung agar Demak bisa menjadi kabupaten layak anak juga dipersiapkan dengan matang,” bebernya. (lut)