Perda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Ditetapkan

SEMARANG – Setelah melewati berbagai tahapan, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tentang Penyelenggaraan Provinsi Jateng Cerdas akhirnya ditetapkan. Ha itu dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Provinsi Jateng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengungkapkan, penyusunan Raperda itu merupakan yang tercepat terlaksana yaitu selama dua bulan 16 hari. Perda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas tersebut diharap menjadi payung hukum yang kuat untuk lebih optimal melayani masyarakat Jateng.

“Ini termasuk perda yang tercepat kita laksanakan. Kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena ini merupakan kebutuhan Provinsi Jateng juga untuk meningkatkan pelayanan Provinsi kepada masyarakat Jateng,” jelasnya saat ditemui usai memimpin rapat paripurna.

Baca juga:  Hasil Produksi Ikan di Jateng Sepanjang 2024 Capai 410 Ribu Ton

Anggota DPRD Provinsi Jateng, Maria Tri Mangesti mengungkapkan, dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi mengakibatkan perubahan besar dan memunculkan berbagai masalah, khususnya bidang pelayanan publik di pedesaan, perkotaan dan wilayah lain. Sehingga Raperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Provinsi Cerdas Jateng (Smart Province) merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengelola berbagai sumberdaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrasutruktur dan layanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:  Anggota DPRD: Akuisisi Sekolah Swasta Perlu Dikaji Lebih Dalam