Kudus  

Capai 73 Persen, Kudus Duduki Peringkat 7 Pencegahan Korupsi Jateng

KUDUS – Komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam mencegah tindak korupsi dibuktikan. Salah satunya dengan menduduki peringkat tujuh Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) di Jawa Tengah dengan progres pencegahan korupsi sebesar 73 persen. 

Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kunto Aryawan mengatakan, peringkat tersebut didasarkan pada penilaian di delapan area intervensi.

Diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD yang mencapai  83 persen, pengadaan barang dan jasa mencapai 67 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencapai 77 persen, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) mencapai 58 persen, dan indikator manajemen ASN mencapai 81 persen.

Baca juga:  Jelang Akhir Tahun, Arus Lalu Lintas di Kudus Padat

“Kemudian tata kelola dana desa mencapai 70 persen, optimalisasi pendapatan daerah mencapai 75 persen, dan indikator manajemen aset daerah mencapai 67 persen,” katanya usai rapat koordinasi terkait monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi tahun 2019 di Command Center, Jumat (25/10). 

Menurutnya, delapan area ini rentan terjadi tindak korupsi. Sehingga penguatan pengawasan dan pencegahan harus dimaksimalkan untuk menutup akses praktik korupsi di Kudus.

“Kabupaten Kudus sudah cukup bagus pencapaiannya,” katanya. 

Meski begitu, pihaknya berharap  capaian delapan program Kopsurgah di Kudus bisa mencapai minimal 85 persen. Sebagaimana standar nasional yang ditetapkan pihaknya. 

Baca juga:  Dispertan Kudus Tunggu Instruksi Terkait Ketersediaan Bahan Pokok MBG

”Dengan tercapainya delapan area tadi, jadi peluang kecurangan bisa semakin diminimalisir,” tandasnya

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menyebut, kegiatan ini sebagai momen awal bagi OPD untuk berbenah.

“Indikator-indikator yang masih kurang bisa segera dibenahi dan dipenuhi,” katanya.

Pihaknya berharap Inpektorat Kabupaten Kudus dapat memaksimalkan fungsi pencegahan dan pengawasan pada delapan area tersebut. Sebagaimana, Peraturan Presiden (Perpres) yang menyebut Inpektorat dapat mengintervensi langsung delapan area tersebut.

Dirinya juga menegaskan, jika hal ini tidak hanya berlaku di eksekutif dan legislatif saja. Tetapi berlaku bagi semua masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan dan perpajakan.

Baca juga:  Tak Hanya 28 Motor, Satu Rumah Juga Ikut Hangus Saat Kebakaran di Jekulo Kudus

Dengan sistem ini, Sam’ani berharap Kudus bisa menjadi lebih baik. Dan sistem ini menjadi pengingat bagi semuanya untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak benar.

“Kalau tidak benar, pencegahan bisa menjadi penindakan,” pungkasnya. (ila/lut)