Siap-Siap, Pemilik Warung Kopi di Semarang bakal Dikenai Pajak

Sejumlah warga menikmati kopi di salah satu warung kopi
Sejumlah warga menikmati kopi di salah satu warung kopi. (UMAR HANAFI/LINGKAR JATENG)

SEMARANG – Kedai-kedai atau warung kopi di Kota Semarang akan dikenai pajak restoran oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Langkah ini dilakukan karena semakin menjamurnya warung-warung kopi, namun tidak menyumbang pendapatan Kota Atlas.

Saat ini Bapenda sedang mendata warung-warung yang berpotensi menyumbang pendapatannya kepada Kota Semarang.

“Saat ini yang tengah menjadi fokus kami adalah melakukan pendataan seluruh kedai kopi di Kota Semarang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pajak di Bapenda Kota Semarang Elly Asmara saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Hingga saat ini, lanjut Elly, warung-warung kopi belum tersentuh pajak, meskipun masuk dalam objek pajak restoran.

“Untuk itu saat ini kami sedang sasar pendapatan pajak dari kedai kedai kopi. Jangan sampai lolos,” imbuh Elly.(cr3/pal/lut)