Kudus  

Berjalan, Denda Prokes Terkumpul Rp11 Juta

razia protokol kesehatan
RAZIA: Petugas sedang mencatat orang yang terjaring razia protokol kesehatan. (SYAMSUL HADI/ JOGLO JATENG)

KUDUS – Peraturan penetapan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus sudah selama berjalan beberapa hari. Sementara itu denda yang berhasil dikumpulkan dari para pelanggar sebesar Rp11.250.000, yang dikumpulkan selama 10 hari sejak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 yang menegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Solechah mengatakan, dari jumlah nominal tersebut, sebanyak Rp 400 ribu di antaranya dibayarkan oleh dua pelaku usaha mikro di Kota Kretek.

“Mereka kedapatan melanggar prokes yang diterapkan, dan harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu. Selebihnya pelanggar perorangan,” katanya beberapa waktu lalu.

Jumlah pelanggar perorangan sendiri, ada sebanyak 217 orang. Masing-masing membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Sehingga total yang terkumpul dari sanksi perorangan, sebesar Rp 10.850.000.