Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Pesta yang digelar pejabat
MELANGGAR: Pesta yang digelar pejabat tak menerapkan protokol kesehatan. (ANTARA/ JOGLO JATENG)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno buntut konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. “Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo, belum lama ini.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor: bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Ditempat berbeda, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan, polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kejadian dangdutan Rabu (23/9) pukul 17.30 s/d 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan Jl. Teuku Cik Diktiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tersebut.

Menurut Kombes Iskandar, berdasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 91 / IX / 2020 / Jateng / Res Tegal Kota , tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan pasal

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatandan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman makimal 1 tahun penjara. “Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin,” kata Kombes Iskandar, belum lama ini.

Kegiatan pesta pernikahan dan khitan berikut acara hiburan berupa Konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan masa. “Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 (klaster baru),” terangnya.

Berlangsung kegiatan Hajatan Pernikahan dan Khitanan yang mengundang Orkes melayu OM Kaisar dan menampilkan hiburan musik Orkes melayu OM Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan ijin hajatan kepada Polsek Tegal selatan.

“Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali Surat Ijin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik mengantisipasi timbulnya cluster Covid-19,” tandasnya.

Akibat kejadian ini, Kapolsek Tegal Selatan dimintai keterangan dan diperiksa Propam Polda Jateng, san sudah diserahterimakan jabatan kapolseknya. (hms/yos)