PATI, Joglo Jateng – Sebanyak 6 kursi jabatan tinggi pratama (JPT) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati akan diperebutkan dalam seleksi terbuka. Selain kursi sekretaris daerah (Sekda) lama yang segera pensiun per 1 Oktober 2021 mendatang, Kepala Dinporapar, Kepala BKPP, Kepala Dinkes, Kepala DLH dan Kepala BKAD juga akan diisi sebab pejabat sebelumnya juga purna tugas.
Pendaftaran seleksi terbuka tersebut dinyatakan sudah ditutup pada Senin (9/8) lalu. Dinyatakan untuk posisi Sekda dan Kepala Dinporapar sama-sama telah ada 7 orang pendaftar masuk.
“Kepala BKPP ada 4 pelamar. Kepala Dinkes ada 4 orang, Kepala DLH 3 orang, dan Kepala BPKAD ada 5 orang,” ungkap Sekda Pati, Suharyono melalui keterangan tertulis.
Persaingan memperebutkan jabatan Sekda diprediksi banyak pihak akan berjalan ketat, sebab melibatkan nama-nama populer. Ada 7 pejabat tinggi yang turut andil untuk memperebutkan kursi sekretaris daerah.
Mereka adalah Tri Haryama yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kepala Disnaker), Sugiyono (Kepala Satpol PP), Jumani (Kepala Inspektorat). Kemudian ada Wahyu Setyowati (Kepala Dinkop UMKM), Teguh Widyatmoko (Staf Ahli), Martinus Budi Prasetyo (Kalakhar BPBD), dan Hadi Santosa (Kepala Disdagperin).
Suharyono menjelaskan setelah tahapan pendaftaran proses selanjutnya yakni seleksi administrasi. Hal itu tetap dilakukan untuk mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dari setiap pelamar.
“Kemudian pada 16 Agustus mendatang, hasil dari seleksi administrasi akan diumumkan. Barulah nanti pada 18 hingga 20 Agustus akan dilakukan uji kompetensi dari asesor Universitas Diponegoro,” imbuhnya.
Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan pada proses penelusuran rekam jejak. Yakni untuk mengetahui apakah tiap calon memiliki permasalahan maupun pernah dijatuhi sanksi indisipliner.
Setelah itu akan dilakukan tes kesehatan dan kejiwaan di rumah sakit. Kemudian dilakukan uji gagasan dan wawancara. Setelah semua dilakukan baru dilakukan pengumuman seleksi terbuka.
“Untuk posisi Sekda akan dilaporkan ke gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu nanti akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan,” pungkasnya. (cr4/fat)










