PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan batal mengucurkan dana penyertaan modal untuk 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketiganya yakni Bank Jateng, BPR Bank Daerah Pati dan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bening. Hal tersebut diutarakan Bupati Haryanto saat menyampaikan paparannya dalam rapat paripurna, kemarin.
Sebelumnya ketiga BUMD tersebut ditetapkan menerima kucuran penyertaan modal dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal. Berdasarkan perda tersebut, semestinya pemkab tahun ini menggelontorkan anggaran Rp 19,96 miliar untuk memperkuat kinerja ketiga perusahaan pelat merah tersebut.
Haryanto merinci pembagian dana tersebut meliputi Rp 9,96 miliar untuk Bank Jateng, Rp 4 miliar untuk BPR Bank Daerah Pati. Serta Rp 6 miliar untuk Perumda Air Minum Tirta Bening.
“Namun perda tersebut terpaksa dicabut. Karena secara kapasitas finansial kami belum bisa menambah penyertaan modal. Kami utamakan kebutuhan yang lebih mendesak, yakni penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Keputusan pembatalan tersebut terpaksa dilakukan lantaran besarnya kebutuhan anggaran untuk menambal kebutuhan penanganan Covid-19. Di antaranya untuk pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) dan juga memenuhi target penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.
“Kebutuhan untuk tenaga kesehatan saja sudah mencapai Rp 36 miliar, belum kebutuhan yang lain. Jadi saat ini kita masih harus prihatin, fokus pada penanganan pandemi terlebih dahulu. Masyarakat harus bisa memahami,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Haryanto didampingi Sekda Jumani. Ia menjelaskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang ia sampaikan kepada seluruh fraksi yang hadir.
Haryanto menyebut penanganan pandemi amat menguras sumberdaya dan memerlukan anggaran yang memadai dari APBD. Sejumlah langkah darurat pun harus diambil. Diantaranya dengan melakukan optimalisasi belanja tidak terduga dan penyesuaian penggunaan alokasi anggaran.
“Penanganan pandemi selama tahun 2020 telah berdampak pada tidak tercapainya perkiraan sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2020 yang merupakan sumber pendanaan penyertaan modal daerah. Sehingga, Perda Nomor 4 Tahun 2020 terpaksa tidak terealisasi,” tandasnya. (ahw/fat)










