Minta DPR Kawal Proses Hukum Rizieq Shihab

PAPARAN: Tangkapan layar Sekjen Aliansi Ulama Madura KH. Fadholi Mohammad Ruham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Selasa (7/12) (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). Hal ini demi adanya keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III.

Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohammad Ruham menjelaskan, vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi sangat tidak tepat. Selain itu, juga menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.

“Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Selasa (7/12).

Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik. Ia juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Al Maidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi’i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura. “Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional,” ungkapnya.

Secara umum, persoalan HRS dipahami oleh banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum. Melainkan persoalan politik.

“Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik,” ujarnya.

Bahkan, Syafi’i menegaskan sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, jika HRS tidak akan bebas sebelum selesainya Pemilu. Sebelumnya sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait HRS. Untuk itu, ia berharap hal itu harus terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.

“Sikap kita sama, dimana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” tandasnya. (ara/ern)