Pati  

Sering Ditilang, Pengusaha Odong-odong Temui Dewan

TAMPAK: Audiensi pengusaha odong-odong dan instansi terkait di ruangan rapat paripurna gedung DPRD Pati, belum lama ini. (LUTHFI MAJID / JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Paguyuban Pengusaha odong-odong melakukan audiensi dengan instansi terkait bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, belum lama ini. Mereka menyampaikan keluhan masalah odong-odong yang kerap terkena tilang polisi.

Susilo (61) salah satu perwakilan pengusaha kereta odong-odong menjelaskan, kedatangnya untuk meminta solusi ke DPRD dan pihak-pihak terkait. Sebab ada larangan odong-odong melewati jalan raya, yang menyebabkan mereka tidak bisa bekerja.

“Dari pihak yang membuat kebijakan harusnya memberikan solusi, jangan hanya melarang. Saya dan pengusaha yang lain cuma ingin cari nafkah,” ucap Susilo, belum lama ini.

Sementara itu, Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho memamparkan, penilangan tertahap kereta odong-odong dilakukan sebab melanggar aturan. Padahal sebelum itu pihaknya pernah melakukan sosisalisasi kepada mereka, namun belum ada perubahan.

“Kereta yang diberbolehkan sesuai undang-ndangan yakni yang sudah melalui uji tipe. Itupun masih di batasi oleh operionalnya, tidak boleh di jalan raya,” terangnya.

Dalam pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2019 sudah jelas, bahwa merakit atau memodifikasi tidak diperbolehkan. Selain itu kendaraan juga harus melalui uji tipe terlebih dulu.

“Ketika operasional sudah jalan, maka mereka sudah melanggar pasal 285. Jadi jika tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan, bisa berpotensi terjadinya kecelakaan,” tutupnya. (cr7/fat)