SEMARANG, Joglo Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk seorang perempuan berinisial DR spesialis penipuan dengan modus gendam atau hipnotis. DR beraksi di dua wilayah Jateng, yaitu Demak dan Grobogan. Dalam aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 995 juta.
Saat konferensi pers, DR sempat membantah bahwa dirinya tak melakukan penipuan, melainkan ziarah di sejumlah makam Wali Songo. Ia mengaku telah melakoni kegiatan itu sejak tahun 2019.
“Saya enggak ritual, cuma ziarah ke tempat Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, dan Sunan Gresik bersama teman-teman saya. Uang itu bukan saya yang pegang, tapi bareng-bareng. Berani bersumpah saya,” ujar DR di Mapolda Jateng.
Menanggapi pengakuan DR, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, ritual yang dimaksud yakni tempat tertentu yang disampaikan tersangka. Ketika pihaknya melakukan penyelidikan, ia berhasil menemukan barang bukti yang digunakan untuk aksi kejahatan tersangka itu.
“Ritual itu di tempat tertentu yang disampaikan (DR). Saat penangkapan dan penggeledahan didapatkan seperti bukti yang ada di depan kita semua,”jelasnya.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan ialah menawarkan kepada orang atau korban dengan cara berhutang dan diiming-iming akan dikembalikan berupa emas perhiasan dan sertifikat tanah.
“Tersangka dilaporkan pada 4 Maret, yaitu penipuan dengan cara meminjam uang dengan iming-iming akan diganti kerugian berupa emas, sementara emasnya imitasi. Selain itu, aksinya serupa, melainkan beda iming-iming saja. Kemudian dari pinjaman itu digantikan sertifikat tanah. Padahal, pelaku tidak mempunyai apa yang disampaikan berupa sertifikat tanah ataupun kepemilikan tanah,” paparnya.
Djuhandani menuturkan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2019. Dari situ, berdasarkan pengembangan kasus, lima orang telah menjadi korban kejahatan DR.
“Dimana korban ada beberapa orang yang sempat kita selidiki, ada lima korban. Masing-masing kerugiannya sekitar 76 juta, kemudian 667 juta, dan 30 juta, 165 juta. Total kerugian korban sekitar 995 juta,” ujarnya.
Tak hanya DR saja, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 kalung emas imitasi, 2 buah gelang emas imitasi, dua cincin imitasi, 7 kalung, 1 gelang, dan 1 cincin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun.
Djuhandani juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan jangan mudah percaya dengan iming-iming dari orang yang tidak dikenal atau orang dikenal. (dik/gih)










