SEMARANG, Joglo Jateng – Ijazah siswa yang ditahan oleh pihak sekolah di Kota Semarang karena belum melunasi biaya pendidikan sempat menjadi sorotan publik. Oleh sebab itu, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah berusaha menyelesaikan pengaduan dari orang tua/wali murid yang telah lulus dari bangku SMA di Kota Lunpia tersebut.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan, pihaknya telah menerima pengaduan soal dugaan maladministrasi atas permohonan pelapor ijazah anak yang ditahan pihak sekolah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelapor sudah mengurus surat keterangan tidak mampu secara ekonomi yang diterbitkan lurah.
“Dan selanjutnya, diserahkan kepada pihak sekolah. Harapannya, ijazah anaknya terlapor segera diserahkan oleh sekolah. Sayangnya, langkah pelapor tersebut belum menggerakkan pihak sekolah untuk menyerahkan ijazah tersebut,” ucapnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, Selasa (15/3).
Menurut Farida, pihak sekolah dan yayasan tetap meminta agar tunggakan biaya pendidikan anak pelapor dilunasi. Dari situ, Ombudsman meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Ia mendesak kepada Disdikbud Jateng untuk memfasilitasi dan mencari solusi atas tindakan sekolah yang masih menahan ijazah murid/siswa. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan difasilitasi oleh Disdikbud Jateng, kemudian pihak sekolah dan pengurus yayasan mencari donatur untuk menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan anak pelapor. Sehingga, pada 11 Maret 2022, ijazahnya telah diserahkan oleh pihak sekolah kepada pelapor.
“Ombudsman menyampaikan apresiasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I karena mengawal penyelesaian laporan ini secara aktif,” ujar Farida.
Ia juga meminta Disdikbud Jateng segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang masih menahan ijazah siswa/murid. Meski sekolah yang dilaporkan merupakan sekolah swasta, pihaknya berwenang memeriksa sekolah tersebut. Misalnya, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari APBN ataupun APBD.
Selain itu, satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat juga mengemban misi negara sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga Ombudsman juga berwenang mengawasi.
“Ombudsman melakukan pengawasan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik di sektor pendidikan dapat terselenggara sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi kasus penahanan ijazah peserta didik ke depannya,” ucapnya. (dik/gih)










