SEMARANG, Joglo Jateng – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani dan PT KAI Daop 4 Semarang siap melaksanakan aturan baru untuk perjalanan kereta api jarak jauh yang mewajibkan calon penumpang sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Karena itu pihaknya akan memberlakukan syarat vaksin dosis ketiga sesuai ketentuan.
“Menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara,” katanya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Selain itu, juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022,” ujarnya.
Adapun sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi penguat tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Sementara anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua juga tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.
Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR. Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (penguat) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat Antigen.
Kemudian, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hal itu sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga on-site saat keberangkatan.

Heri menyebutkan, sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19. Lokasinya di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
“Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00,” katanya.
Untuk informasi tambahan, terdapat layanan tes Covid-19 di area Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang dapat digunakan oleh masyarakat dan calon penumpang.
Sementara itu, sebelumnya, PT KAI Daop 4 Semarang juga siap melaksanakan aturan baru tersebut. Yakni mewajibkan calon penumpang sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
“Pelanggan yang belum memperoleh vaksin dosis ketiga wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro dalam siaran pers di Semarang, belum lama ini.
Menurut dia, PT KAI siap mendukung kebijakan yang bertujuan mencegah peningkatan angka kasus Covid-19 tersebut. Oleh karena itu, para calon penumpang yang belum memperoleh vaksinasi dosis ketiga diimbau untuk segera untuk melakukan vaksinasi.
Ia menambahkan, PT KAI juga masih menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun maupun klinik kesehatan milik perusahaan kereta api ini. “Jumlahnya akan terus kami tambah menjelang pemberlakuan aturan baru pada 17 Juli nanti,” ucapnya.
Ia menjelaskan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan untuk perjalanan KA jarak jauh tersebut akan ditolak berangkat. Calon penumpang dipersilakan untuk membatalkan tiket keberangkatannya.
Sistem pemesanan tiket KA jarak jauh, lanjut dia, telah diintegrasikan dengan aplikasi Pedulilindungi. Sehingga untuk memudahkan validasi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. Ia menambahkan, kebijakan baru tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api. (ara/gih)










