Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster

PULANG: Penumpang KA di Stasiun Semarang Tawang, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – PT KAI Daop 4 Semarang siap melaksanakan aturan baru untuk perjalanan kereta api jarak jauh yang mewajibkan calon penumpang sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

“Pelanggan yang belum memperoleh vaksin dosis ketiga wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro dalam siaran pers di Semarang, Senin (11/7).

Menurut dia, PT KAI siap mendukung kebijakan yang bertujuan mencegah peningkatan angka kasus Covid-19 tersebut. Oleh karena itu, para calon penumpang yang belum memperoleh vaksinasi dosis ketiga diimbau untuk segera untuk melakukan vaksinasi.

Ia menambahkan, PT KAI juga masih menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun maupun klinik kesehatan milik perusahaan kereta api ini. “Jumlahnya akan terus kami tambah menjelang pemberlakuan aturan baru pada 17 Juli nanti,” ucapnya.

Ia menjelaskan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan untuk perjalanan KA jarak jauh tersebut akan ditolak berangkat. Calon penumpang dipersilakan untuk membatalkan tiket keberangkatannya.

Sistem pemesanan tiket KA jarak jauh, lanjut dia, telah diintegrasikan dengan aplikasi Pedulilindungi. Sehingga untuk memudahkan validasi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Ia menambahkan, kebijakan baru tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api. (ara/gih)