PATI, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali menggelar operasi produk non cukai di Kecamatan Winong. Dalam operasi tersebut, ribuan batang rokok tanpa cukai di temukan.
Satpol PP Pati bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam menjalankan operasi produk non cukai. Di antaranya Kejaksaan Negeri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pati.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, ditemukan seribu lebih batang rokok non cukai. Barang tersebut dijumpai saat menyisir sejumlah warung di Kecamatan Winong.
“Jumlah keseluruhan rokok 1.400 batang (produk non cukai, red) yang kami temukan. Rokok ilegal tersebut kami temukan di Desa Godo, Winong,” terang Sugiyono, Kamis (28/7).
Sejumlah rokok non cukai yang di dapatkan terdiri dari berbagai macam merek. Mulai dari merek Bold berjumlah 64 bungkus, SMD Bold 1 bungkus, kemudian Dalil Bold 1 bungkus, dan Lois Bold ada 4 bungkus.
Satpol PP Pati sebelumnya juga telah berhasil menemukan sejumlah rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pucakwangi. Pihaknya mencatat, setidaknya ada 101 bungkus non cukai atau 20.200 ribu batang rokok yang di temukan.
Temuan tersebut juga bermerek beragam. Dari mulai dFel Super sebanyak 5 pres, kemudian Merk Gunjhill sebanyak 6 pres, dan Super Browsing mild sejumlah 7 pres.
Dengan adanya penemuan itu, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan produk non cukai tersebut. “Kami harapkan bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal, dapat disampaikan kepada kami atau aparat penegak hukum terkait,” tandas dia. (lut/abd)










