PEMALANG, Joglo Jateng – Perselisihan kerja sama dalam penyediaan bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pemalang berujung ke meja hijau.
Seorang pemasok buah, Wima Angga Sejati menempuh jalur hukum. Ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 370 juta.
Kerugian tersebut diakibatkan oleh pemutusan kerja sama secara sepihak oleh CV Mitra Berkah Agro Tani. Perusahaan tersebut merupakan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Randudongkal 3.
Kuasa hukum Wima, Slamet Riyadi menjelaskan, kliennya terikat perjanjian kerja sama penyediaan buah-buahan untuk kebutuhan dapur MBG. Kontrak itu berlaku sejak 21 Januari hingga 31 Desember 2026.
Selama Januari hingga Mei 2026, seluruh kewajiban pemasok disebut telah dipenuhi sesuai dengan kontrak kerja sama.
Namun, pada 17 Mei 2026, kerja sama tersebut dihentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian. Namun kerja sama diputus secara sepihak tanpa penjelasan,” ujar Slamet Riyadi, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh melalui surat somasi kepada CV Mitra Berkah Agro Tani.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Sehingga, perkara dilanjutkan melalui gugatan perdata.
Slamet menyebut, kerugian yang dialami kliennya terdiri atas kerugian materiel dan imateriel. Total nilai kerugian itu mencapai Rp 370 juta.
Selain menggugat ganti rugi, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya perubahan mekanisme pengadaan bahan pangan setelah kerja sama dihentikan.
Menurutnya, kebutuhan dapur MBG diduga dipasok langsung oleh Direktur CV Mitra Berkah Agro Tani.
Ia menilai, praktik tersebut perlu dikaji karena mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan aturan itu, mitra SPPG seharusnya melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pemasok. Serta, tidak merangkap sebagai penyedia bahan pangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Direktur CV Mitra Berkah Agro Tani, Wakhyono, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Sehingga, keterangan dari pihak tergugat belum dapat diperoleh. (fan/ree/rds)










