Kudus  

GASRAR Kudus Gelar Orasi untuk Kembalikan Tugas dan Fungsi Sekda

Gerakan Aliansi Solidaritas Rakyat Akar Rumput (GASRAR) Kudus saat menggelar aksi orasi mimbar bebas di depan air mancur alun alun simpang tujuh Kudus, Jum'at (26/8/2022). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Gerakan Aliansi Solidaritas Rakyat Akar Rumput (GASRAR) untuk Kudus tetap Semarak, gelar aksi orasi mimbar bebas di depan air mancur alun alun simpang tujuh Kudus. Tema yang diangkat adalah mengembalikan tugas pokok dan fungsi sekda sebagai khitohnya.

Pasalnya berdasarkan kabar yang berhembus selama ini, Sekertaris Daerah Kabupaten Kudus telah masuk dalam permainan politik dan ingin maju sebagai calon Bupati Kudus.

Menurut Kordinator lapangan Achmad Fikri menjelaskan, dibanyak kegiatan, Sekda hadir memainkan sekenario untuk bersosialisasi dan memobilisasi massa. Jika hal ini di biarkan akan menimbulkan kegaduhan dan menggangu stabilitas politik.

“Ujung-ujungnya yang jadi korban dari semua kegaduhan itu adalah rakyat,” tulisnya.

Lanjutnya ia menjelaskan, Gerakan Aliansi Solidaritas Rakyat Akar Rumput untuk Kudus tetap Semarak menyelengarakan mimbar rakyat yang akan mengungkapkan fakta fakta terkait sejumlah kegaduhan di masyarakat. Aksi tersebut dengan mengusung tema mengembalikan tugas pokok dan fungsi sekda sebagai khitohnya.

Fikri menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU PEMDA) menentukan bahwa Sekertaris Daerah memiliki peran yang strategis dalam penyelengaraan pemerintahan. Hal itu di buktikan dengan beberapa ketentuan seperti pasal 213 UU PEMDA.

“Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a dipimpin oleh Sekertaris Daerah. Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Dan Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah,” terangnya.

Selain itu ia menjelaskan, Tahun 2024 akan menjadi tahun politik besar besaran di indonesia, pada tahun tersebut pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal di gelar serentak.

“Pilkada bakal di gelar 27 november 2024, melalui gelaran pilkada akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh indonesia,” sambungnya.

Lanjutnya ia mengharapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menjaga netralitasnya sebagaimana di amantkan di UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara. Hal itu agar tugas dan fungsi ASN di dalam pemerintahan tercapai.

“Sebaiknya fokus pada persoalan mengangkat kinerja PNS dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Selain itu, Fikri juga mempersoalkan kesaksian Samani saat persidangan kasus korupsi eks Bupati Kudus HM Tamzil. Saat itu, Samani memberikan keterangan di depan majelis hakim yang menyebut Bupati Kudus sebelumnya menerima fee 5 persen dari total proyek yang ada.

“Kesaksian di dalam persidangan harusnya menjadi bahan penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum,”paparnya.
Menanggapi apa yang disampaikan maasa, Sam’ani Intakoris yang menemui para pendemo mengaku berterima kasih kepada massa yang menggelar aksi. Dia akan mengevaluasi dan mempelajari tuduhan yang disampaikan peserta aksi.

“Nanti kita evaluasi. Kami akan pelajari tuduhan benar apa tidak. Dan terima kasih era demokrasi kita santai saja. Kita datang kok, insyaallah dengan senyum, dengan santun dan dengan baik-baik saja,” ujar Sam’ani ditemui di lokasi siang ini.

Terkait tuntutan agar jabatan Sekda dicopot, Sam’ani menanggapi dengan santai. Dia mengaku seorang PNS bersedia ditempatkan dimanapun. “Kalau dicopot ada mekanisme kepegawaian yang ada, dan kami sebagai PNS siap di manapun, enjoy aja to,” pungkasnya. (cr10/fat)