PATI, Joglo Jateng – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berkunjung ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRPSPDM) Margo Laras Pati, Senin (29/8). Kedatangan tersebut untuk melihat konsidi korban pemerkosaan di Pati.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti mengatakan, pihaknya akan ikut andil memperhatikan kondisi siswi SMP di Pati yang menjadi korban pemerkosaan beberapa waktu lalu. Yakni dengan memberikan pendampingan.
“Saya akan terus melakukan pendampingan. Saya juga bawa psikiater untuk memberikan edukasi dan konseling terhadap korban ini agar cepat sembuh,” paparnya, Senin (29/8).
Pihaknya telah beberapa kali menangani kasus serupa. Di mana, para pelaku dulunya menjadi korban. “Berdasarkan kasus yang kita alami, beberapa pelaku ini dulu merupakan korban. Maka dari itu, kita membantu agar korban-korban ini nantinya agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya meminta Polres Pati khususnya polisi wanita (Polwan) supaya ikut berperan dalam mengawal kasus pemerkosaan tersebut. Dari mulai menyembuhkan trauma korban, hingga menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
Terlebih dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Yang mana, di dalam peraturan tersebut berisi bahwa korban kekerasan seksual mempunyai hak untuk sembuh dari penyakit kesehatan mental.
“Polwan terus bantu mengungkap kasus ini hingga selesai. Dari UU TPKS yang baru, ada hak korban agar bisa membuat dia lebih sehat psikis dan fisik dan akan kita dampingi terus. Tak hanya menangkap pelaku tetapi juga membuat korban pulih dan menjalankan hidupnya kembali,” pungkasnya. (lut/abd)










