Kudus  

Bekuk Penjual Miras, 380 Botol Disita

MIRAS: Tampak personil Polres Kudus tengah mengamankan beberapa botol miras di wilayah hukum Polres Kudus. (HUMAS/POLRES KUDUS)

KUDUS, Joglo Jateng – Polres Kudus hingga Polsek beserta jajaran terus menggencarkan operasi terhadap penyakit masyarakat. Salah satunya dengan melakukan razia kepada para penjual minuman keras (Miras).

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, giat operasi pekat ini dilakukan guna menciptakan rasa aman dan kondusifitas. Selama empat hari terakhir ini, pihaknya berhasil menyita sebanyak 380 botol miras.

“Hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam masyarakat, kami secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat. Salah satunya dengan razia miras ini,” ucapnya.

Pihaknya melanjutkan, apabila masyarakat mengetahui masih adanya tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kudus dapat melapor. Dengan adanya laporan, petugas Polres Kudus akan segera melakukan tindakan hukum.

Sementara itu, dari berbagai operasi terhadap peredaran miras, pihaknya telah melanjutkan ke pengadilan. Sekaligus, akan melakukan secara rutin operasi pekat ini.

“Operasi Pekat ini memang rutin dilakukan jajaran Polri. Karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri, termasuk Polres Kudus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Kudus sendiri telah mengamankan 70 botol beralkohol dan puluhan liter miras oplosan. Pelaku pun akan dikenakan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol.

“Jika ditemukan ada peredaran miras, jangan takut dan ragu untuk melapor. Kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” imbuhnya. (sam/fat)