Pati  

Dewan Sepakati Revisi Perbup 55 dan 56

DIALOG: Pimpinan DPRD Pati saat menemui ratusan kades yang tergabung dalam Pasopati ketika beraudiensi di DPRD Pati, Rabu (28/9). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sepakat untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56 tahun 2021. Kesepakatan tersebut muncul setelah ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Paguyupan Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati (Pasopati) beraudiensi dengan wakil rakyat, Rabu (28/9).

Ketua Pasopati Pandoyo mengatakan, salah satu tuntutan mereka supaya Perbup 55 terkait pengisian perangkat desa dan Perbup 56 tentang kedisiplinan untuk diubah. Pasalnya, kedua peraturan tersebut dirasa tidak sesuai.

Dia menjelaskan, Perbup 55 perlu direvisi supaya hak kades bisa kembali. Sehingga, para kades memiliki kewenangan mengangkat, menghentikan, mempromosikan dan memutasi perangkat desa.

“Kewenangan kami harus di kembalikan terkait pengisian perangkat desa. Karena, implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas. Untuk itulah hak dan kewenengan kepala desa secara penuh dapat dikembalikan,” tegasnya.

Sedangkan terkait Perbup 56, pihaknya menilai belum setara dengan hak mereka. Pasalnya, gaji kades hanya berkisar 2 juta yang mereka rasa tidak sesuai dengan tuntutan absensi.

“Kaitannya dengan absen pakai fingerprint supaya ditinjau ulang kembali. Selagi belum ada peningkatan kesejahteraan. Intinya, antara hak dan kewajiban kades dan perangkatnya bisa seimbang,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin merespon baik tuntutan dari para kepala desa itu. Dimana, pihaknya setuju Perbup 55 dan 56 yang dinilai tidak sesuai regulasi untuk dirubah.

“Terkait Perbup 55 yang menyangkut pengisian perangkat desa dan Perbup 56 terkait kedisiplian, DPRD menyepakati untuk di revisi. Karena sesuai dengan undang-undang yang ada, yang memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah kepala desa,” terang Ali.

Dirinya menambahkan, Perbup 55 dirasa cukup memberatkan kepala desa, sehingga hasil audiensi telah disepakati untuk di revisi. Meskipun nantinya harus mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (lut/fat)