Mulai Berlaku, Beri Uang ke PGOT Didenda

SUASANA: Seorang PGOT saat makan di pinggir jalan di Kota Semarang, Minggu (2/10). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Semarang resmi menerapkan larangan memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di jalanan atau tempat umum. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan PGOT. Bagi yang melakukan pelanggaran dengan memberi uang atau benda kepada PGOT akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang Heroe Soekendar mengatakan, peraturan tersebut sudah gencar disosialisasikan pihaknya sejak empat bulan lalu. Mulai tanggal 3 Oktober, aturan itu akan mulai diterapkan.

“Kalau tidak salah tanggal 3 oktober akan dimulai penerapannya oleh Satpol PP. Intinya tidak boleh memberikan sesuatu apapun di tempat-tempat umum, supaya sama-sama menjaga ketertiban umum,” katanya saat dihubungi, Minggu (2/10).

Heroe mengatakan, penerapan peraturan tersebut tidak lain bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dan membuat Kota Semarang akan semakin bersih dan indah. Ia menyebut bahwa sejak dinsos rutin melakukan sosialisasi, PGOT di jalanan sudah semakin berkurang.

“Dinas sosial ikut membantu mensosialisasikan kepada warga masyarakat, ini sudah kita lakukan selama hampir 4 bulan. Alhamdulillah kondisinya juga semakin baik,  masih ada tapi tidak sebanyak dulu PGOT-nya di pinggir jalan,” akunya.

Heroe menambahkan, pihaknya akan melakukan pendataan, jika PGOT berasal dari luar kota, akan dikembalikan ke daerah asalnya. Jika warga asli Semarang, nantinya akan direhabilitasi di panti sosial. Selain itu ia mengaku nantinya PGOT yang ditertibkan akan diberikan bekal dan pelatihan kewirausahaan sehingga memiliki keterampilan yang membuatnya bisa bekerja secara mandiri.

“Semarang kan kota besar jadi banyak orang luar yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan, mereka bawa karung minta-minta sembako kan bisa saja. Dikiranya pemkot ini tidak perhatian kepada warga yang kurang mampu,” tegas Heroe.

Ia berharap seluruh masyarakat Kota Semarang dapat menaati peraturan tersebut. Hal ini juga sebagai dukungan program kota bebas anak jalanan, pengemis, dan gelandangan.

“Mari sama-sama menjaga ketertiban umum, agar kota tetap indah dan nyaman. Tidak ada lagi pengemis dan gelandangan yang menjadikan kota Semarang kumuh dan tidak enak dipandang mata,” ucapnya.

Lebih lanjut, Heroe mengimbau kepada masyarakat yang ingin memberikan bantuan kepada PGOT bisa disalurkan melalui tempat ibadah, panti sosial, maupun masing-masing kelurahan. Bantuan bisa berupa uang, makanan, maupun sembako. (luk/gih)