SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Semarang resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang larangan memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan umum, Senin (3/10). Pada giat pertama ini didapati empat PGOT diamankan oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Kelurahan Pedurungan Kidul untuk dilakukan pendataan data pribadi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, patroli yang diprakasai oleh Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Semarang ini akan terus digalakkan. Pihaknya mengklaim akan rutin melakukan patroli dan menyisir tempat-tempat yang banyak didapati adanya PGOT di jalanan.
“Hari ini kami menyisir Pedurungan dan kami dapatkan empat PGOT langsung kami bawa ke Balai Kelurahan Pedurungan Kidul untuk didata oleh dinas sosial,” kata Fajar usai melakukan razia, Senin (3/10).
Dalam razia kali ini, Fajar mengaku tidak mendapati masyarakat yang memberikan sumbangan kepada PGOT. Ia berharap kedepan tidak ada masyarakat memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada PGOT di tempat-tempat umum.
“Kalau mau memberi sumbangan bisa ke tempat-tempat yang disarankan misalnya panti-panti sosial atau ke masjid karena setiap Jumat pasti ada acara Jumat Berkah,” paparnya.
Sementara bagi masyarakat yang tertangkap memberikan sumbangan di jalanan umum akan langsung terkena tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tipiring akan dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Semarang dua kali dalam sebulan.
“Kami membuat jadwal dengan dinas sosial, sebulan dua kali untuk melakukan tipiring dan nanti setelah itu kita ajukan ke Pengadilan Negeri,” tuturnya.
Kepala Sie Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi menyampaikan, tindakan yang akan dilakukan untuk menangani PGOT yang berhasil diamankan berkaitan dengan PGOT yang berasal dari Kota Semarang, ia akan melakukan asesmen ke domisili masing-masing. Selain itu, dilakukan rehabilitasi di Panti Among Jiwo.
“Bagi yang ketangkap pada saat ini, tentunya kami akan asesmen dan apabila mereka adalah warga luar Kota Semarang, kita akan kembalikan ke asalnya. Kami akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasarnya baik itu kebutuhan dasar masalah pendidikan, atau pun lain-lainnya. Tetapi untuk sementara ini kami harus memberikan tindakan dan kami rehab dulu yaitu di Panti Among Jiwo,” terangnya. (luk/gih)










