Pati  

Regulasi Penataan Lahan Pertanian di Pati Jadi PR Bersama

SUASANA: Komisi C saat menerima kedatangan LSM Joyo Kusumo di Ruang Gabungan, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan bahwa regulasi penataan lahan pertanian masih menjadi tugas bersama. Karena, legislatif dan eksekutif masih perlu membicarakan terkait persoalaan itu.

Ketua Komisi C DPRD Pati Siti Maudlu’ah mengatakan, persoalan regulasi penataan lahan akan dibahas bersama pihak pemerintah kabupaten (pemkab). Sehingga persoalan yang membuat masyarakat binggung itu dapat segera terselesaikan.

“PR bagi kami semua untuk membuat regulasi baru yang lebih memihak rakyat. Kalau kapannya kita belum tahu. Soalnya kita harus koordinasi dulu sama pimpinan kami, jadi tidak bisa memberikan keputusan secara dini,” katanya, belum lama ini.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi C Pati Irianto Budi Utomo. Dirinya tidak bisa memberikan solusi terkait penataan lahan pertanian untuk sementara ini. Karena perlu berkomunikasi lebih dalam dengan pihak Forkompimda.

“Kami harus membicarakan masalah ini dengan atasan dan dinas terkait. Kalau sementara ini, setidaknya dibuatkan forum untuk menangani ini. Dalam hal ini pihak badan legislatif dan eksekutif supaya ada titi temu,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, Riyoso mengungkapkan, hal ini merupakan kewenangan dari pihak provinsi. Sehingga dirinua tidak bisa berkomentar banyak terkait hal itu.

“Kalau soal ini kami tak bisa. Karena dalam aturan jika tanah dipindah ke luar itu menyalahi aturan. Jadi tanah dikeruk dan dipindahkan itu bisa kena hukum. Kalau kewenangannya ada Provinsi Jateng,” terangnya. (lut/fat)