Peredaran 40.015 Butir Psikotropika dan 9,02 Gram Sabu-Sabu Diungkap Polres Jepara

JEJER: Para tersangka dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara pada Senin, 31/10/22. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi dalam tiga bulan terakhir.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, 15 orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Total barang bukti yang telah diamankan adalah sabu-sabu seberat 9,02 gram dan psikotropika 40.015 butir,” terangnya, Senin (31/10).

Ia menjelaskan, dari bulan Agustus, terdapat enam kasus dan enam orang tersangka. Dimana barang bukti yang berhasil disita ialah sabu-sabu 3,19 gram dan psikotropika 1.615 butir.

“Terungkap enam kasus di bulan Agustus, dan berlanjut penangkapan di bulan berikutnya sebab ini semacam jejaring,” jelasnya.

Kemudian, ia melanjutkan, bulan September merupakan momen kasus penyalahgunaan obat-obatan terbanyak. Tercatat, sebanyak 38.400 obat terlarang dan satu gram sabu diamankan dengan dua tersangka.

Sementara itu, di bulan Oktober, pihaknya menemukan 4,83 gram sabu-sabu dengan total tujuh tersangka.

“Dari 13 tersangka bulan September dan Oktober, dua di antaranya adalah seorang residivis narkoba. Hingga saat ini, pil berlogo Y (trihexyphenidyl) dan tramadol diperoleh dari jual beli online,” ujar dia.

Warsono juga mengungkapkan, anak muda masih menjadi segmentasi terbanyak dalam kasus peredaran narkoba. 20.000 butir berhasil dijual dengan harga Rp. 30.000 per 10 butirnya.

“Generasi muda jadi sasaran, dari satu boks berisi 1.000 butir mendapat keuntungan sebesar 2.000.000,” pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dihukum dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maupun pasal 197 junto pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (cr2/mg2)