JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan anggaran lebih dari Rp 2,4 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak 2026.
Anggaran tersebut akan digunakan membiayai pelaksanaan pemungutan suara di 24 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Puncak pemilihan itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/11/2026).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Muh. Ali mengatakan, besaran anggaran yang diterima setiap desa tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing desa.
“Anggaran yang disiapkan Pemkab lebih dari Rp 2,4 miliar. Besaran yang diterima setiap desa bergantung pada jumlah pemilih,” kata Ali saat ditemui di kantornya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, anggaran dari APBD tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pelaksanaan Pilpet. Hal itu meliputi pengadaan logistik dan honor panitia pemilihan di tingkat desa.
Sementara apabila nantinya muncul sengketa hasil Pilpet, pembiayaannya akan ditangani secara terpisah. Yakni melalui mekanisme yang menjadi kewenangan bagian hukum.
Dana Pilpet akan mulai disalurkan secara bertahap mulai Jumat (17/7/2026). Penyaluran dilakukan setelah panitia pemilihan di desa menyampaikan proposal beserta rencana anggaran biaya (RAB).
Berkas tersebut wajib diserahkan kepada Dinsospermasdes Kabupaten Jepara melalui tahapan yang telah ditetapkan.
Ali menyampaikan, pelaksanaan Pilpet tahun ini mengacu pada ketentuan baru. Yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah jumlah bakal calon petinggi minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Apabila pada masa pendaftaran pertama jumlah bakal calon belum memenuhi syarat minimal, panitia akan membuka perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali.










