KPU Rembang: Mantan Napi Boleh Nyaleg

Ketua Divisi Teknis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Zainal Arifin
PAPARAN: Ketua Divisi Teknis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Zainal Arifin memberikan paparan dalam acara Seremonial Pembukaan Pendaftaran dan Penerimaan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Senin (1/5/2023). (VIKKY ANDRIAN/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang resmi membuka pendaftaran calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024. KPU menyebutkan mantan narapidana yang telah bebas selama 5 tahun diperbolehkan untuk mencalonkan diri.

Ketua Divisi Teknis KPU Rembang, M. Zainal Arifin menerangkan, tak ada larangan bagi mantan narapidana untuk mengikuti pencalonan anggota DPRD Rembang. Hal itu ia sebut telah sesuai dengan peraturan yang ada dalam PKPU No. 10 Tahun 2023.

“Mantan napi memang diperbolehkan untuk mendaftarkan diri. Mantan terpidana tersebut harus sudah bebas selama 5 tahun. Terhitung dari hari bebas yang bersangkutan sampai hari terakhir pengajuan berkas calon anggota atau tanggal 14 Mei 2023. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023,” terang Zainal Arifin.

Meski tak dilarang, terdapat beberapa ketentuan khusus bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Zainal Arifin menjelaskan terdapat 3 syarat khusus terkait hal tersebut.

Yang pertama, bagi mantan narapidana harus melampirkan surat dari pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menerangkan bahwa calon anggota tersebut telah selesai menjalani pidana penjara. Syarat berikutnya, yang bersangkutan wajib melampirkan salinan surat putusan pengadilan.

Syarat terakhir, calon anggota yang berstatus mantan narapidana wajib melampirkan bukti pernyataan yang mengumumkan bahwa yang bersangkutan telah secara terbuka mengemukakan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana melalui media massa.

“Ada 3 syarat yang harus dipenuhi. Yaitu melampirkan surat dari pimpinan lapas, lalu melampirkan salinan surat putusan pengadilan, dan menyertakan bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengatakan ke publik tentang statusnya sebagai mantan napi melalui media massa,” tandas Arifin. (cr8/fat)