Ombudsman Jateng Kawal 46 Laporan Dugaan Maladministrasi PPDB

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen
OPTIMISTIS: Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dalam acara Central Java Renewable Energy Investment Forum 2023 di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (4/7/23). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah terus mengawal adanya 46 laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jateng. Laporan tersebut berupa dugaan maladministrasi dalam PPDB.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, posko aduan dibuka sejak Mei lalu. Dalam waktu itu hingga sekarang, pihaknya telah menerima sebanyak 46 laporan dari masyarakat.

“Pengaduan masyarakat yang diterima adalah terkait jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun perpindahan tugas orang tua dalam PPDB SMA dan sederajat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/23).

Atas laporan tersebut, lanjut Siti Farida, Ombudsman Jateng telah meminta penjelasan tertulis kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta telah memperoleh keterangan resmi. Pihaknya pun mengapresiasi bahwa sebagian besar laporan/pengaduan yang diterima Ombudsman Jateng saat ini telah memperoleh penyelesaian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng.

“Saat ini laporan yang ditangani setidaknya masih 15 yang berproses dan dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk Gubernur Jawa Tengah berkomitmen melakukan penyelesaian atas laporan dimaksud,” terang Farida.

Atas aduan yang diterima dalam PPDB kali ini, Ombudsman Jateng meminta Pemprov melakukan evaluasi dalam pelayanan pendidikan ke depan. Pasalnya sektor ini merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah.

“Pelayanan publik di sektor pendidikan merupakan hak dasar yang penting dan wajib dipenuhi pemerintah, sehingga upaya perbaikan pelayanan khususnya penyelenggaraan PPDB mesti selalu dilakukan,” pungkasnya. (luk/gih)