Pemkot Yogyakarta Fasilitasi Pembayaran Pajak Berbasis Digital Melalui JSS

TUNJUKAN: Salah satu warga saat memperlihatkan aplikasi JSS yang dimilikinya beberpa waktu lalu. (RIZKY ADRI KURNIADHANI/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melaunching portal Layanan Pajak Daerah Online. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota Yogyakarta dalam membayar pajak secara non tunai berbasis digital melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengapresiasi terhadap kolaborasi yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta bersama dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia (BI). Sehingga terwujud Layanan Pajak Daerah Online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Yogyakarta.

“Ini merupakan inovasi dan kolaborasi bersama untuk memudahkan masyarakat Kota Yogyakarta dalam pembayaran pajak dan retribusi. Dimana layanan ini bekerja secara cepat, transparn dan mudah,”ungkapnya di Kota Yogyakarta, Jumat (13/10).

Baca juga:  Pemkot Yogyakarta Terus Upayakan Stabilisasi Harga Bahan Pokok

Singgih berharap, dengan peluncuran Layanan Pajak Daerah berbasis online ini bisa meningkatkan layanan pajak dan membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Yogyakarta. Selain itu dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan dana pajak daerah.

“Layanan ini mendukung  pemerintah dalam  mengumpulkan pendapatan pajak lebih efektif dan warga terpenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah, cepat dan transparan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengungkapkan, Kota Yogyakarta saat ini dapat mewujudkan elektronifikasi transaksi pembayaran pajak daerah secara non tunai dengan memanfaatkan QRIS dinamis.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Sentul Segera Rampung, 695 Pedagang Siap Tempati

“Diharapkan dengan adanya peluncuran pembayaran Pajak melalui QRIS ini akan meningkatkan penerimaan non tunai, untuk meningkatkan realisasi penerimaan dan transaksi digital,”tambahnya.

Dimana QRIS dinamis ini terintegrasi dengan data tagihan pajak daerah dan dapat diakses melalui JSS secara mandiri oleh wajib pajak. Sehingga masyarakat Kota Yogyakarta di berikan kemudahan dalam melakukan pembayaran.

“Kami memberikan kemudahan kepada calon wajib pajak daerah dan wajib pajak daerah dalam mendapatkan pelayanan terkait pajak daerah di Kota Yogyakarta. Semoga dengan layanan ini  masyarakat mudah untuk membayarkan pajaknya,”pungkasnya. (riz/all)