Ombudsman Jateng Terima 120 Laporan Masalah Pendidikan

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah mengaku menerima sebanyak 120 laporan masalah terkait pendidikan di Jateng. Jumlah ini merupakan laporan terbanyak yang Ombudsman terima, dibanding dengan substansi lainnya.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengungkapkan, laporan permasalahan terkait pendidikan ini didominasi dengan kasus sumbangan yang mengarah ke pungutan liar (pungli). Di mana hal ini biasa terjadi pada saat penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berlangsung.

“Paling cukup banyak itu terkait dengan sumbangan yang mengarah ke arah pungutan, cukup merata di kabupaten/kota, dan kebanyakan yang dilaporkan itu untuk SD dan SMP, kalau untuk SMA minimal sekali, paling banyak laporan saat PPDB,” katanya saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, belum lama ini.

Pihaknya menyampaikan secara umum, masalah yang banyak dilaporkan merupakan sektor pelayanan dasar. Mulai dari pendidikan 120 laporan, perdesaan 85 laporan.

Kemudian kepolisian 81 laporan, hak sipil dan politik 60 laporan, agraria pertahanan 55 laporan, peradilan 38 laporan, kepegawaian 37 laporan, perizinan 24 laporan, perhubungan dan infrastruktur 19 laporan, kesejahteraan sosial 18 laporan.

“Itu bisa dipahami karena memang yang paling banyak layanannya kan itu. Kalau kita bicara soal UPT sekolah kan paling banyak, juga mungkin kesehatan ya ada banyak puskesmas, dan itu memang yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Hal ini dilakukan mengingat layanan dasar itu berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan ketat. “Tapi untuk yang masalah sumbangan pungutan kita memang sedang betul-betul melakukan pemeriksaan yang komperhensif, sehingga tidak lagi merugikan orang tua terutama,” tegasnya.

Farida mengaku bahwa masalah sumbangan terus mengalami peningkatan jumlah. Sedangkan praktik pungli berkedok sumbangan itu bisa mengarah kepada perbuatan pidana. “Yang kami sampaikan tadi adalah subtansi tidak hanya sumbangan pungutan. Kalau simbangan memang trennya naik terus dan hampir merata di kab/kota merata ada laporan,” tuturnya.

Lebih lanjut, instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Jateng yakni pemerintah daerah dengan jumlah 341, kepolisian 80, instansi 48, BPN 42, lembaga pendidikan 38, lembaga peradilan 37, bumn/bumd 31, perbankan 26, badan swasta/peroangan 17, kejaksaan 16.

“Nah untuk pelayanan publik di Jateng kita memang selalu bersinergi dan ada pertemuan secara berkala yang itu kita memang memotret. Secara spesifik adalah sinergi antara Ombudsman sebagai pengawas eksternal dengan inspektorat sebagai pengawas internal,” tandasnya. (luk/gih)