Kemenag Kota Semarang Tunggu Regulasi KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

SUASANA: Tampak depan KUA Kecamatan Gunungpati. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang tengah menunggu regulasi terkait rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Penerapan kebijakan tersebut memerlukan persiapan yang matang.

Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid menyebut, KUA di Ibu Kota Jawa Tengah saat ini, rata-rata memiliki tiga sampai empat personel. Namun seharusnya ada tujuh orang di setiap KUA.

“Jadi dari segi SDM (sumber daya manusia, Red.) kalau itu mau diberlakukan (menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua agama, Red.) itu Pak Menteri akan mempersiapkan SDM di KUA itu,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, belum lama ini.

Selain itu, ia menyampaikan, sarana prasarana di setiap KUA perlu disiapkan lebih baik. Sebab, ia melihat kondisi sekarang ini gedungnya masih cukup sederhana. Sehingga memerlukan dukungan dari Kemenag RI. Di sisi lain, agar pencatatan sipil semua agama ter-cover dengan baik, diperlukan koordinasi dan konsolidasi dari pihak-pihak terkait untuk bersinergi satu sama lain.

“Jadi untuk bisa mengimplementasikan apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, saya yakin Pak Menteri akan mempersiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan. Seperti SDM, sarpras (sarana-prasarana, Red.), kesepakatan sinergitas antara Kemenag dan kementerian yang lain. Maka kami butuh waktu. Jadi tidak serta merta,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi ini juga perlu disesuaikan karena akan menjadi pelayanan satu pintu. Maka dari itu perlu dibentuk aturan yang mudah untuk diimplementasikan bersama-sama.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Semarang, Sumari menjelaskan, izin nikah di KUA tidak semudah membuat kartu tanda penduduk (KTP). Sebelumnya, dirinya sempat bertemu dengan pemangku agama lain, dan dilihat masing-masing agama memiliki budaya dan caranya masing-masing dalam mengesahkan pasangan calon pengantin.

“Di agama Kristen itu penyelenggaranya tidak seperti yang di Islam. Di Kristen seremonialnya di gereja, pencatatanya di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Red.). Namun kalau di agama Islam pernikahan tidak sah kalau tidak dicatat pejabat-pejabat yang berwenang. Kalau di Kristen itu tidak,” katanya.

Ia mengaku menyambut baik wacana untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Pihaknya pun menunggu rumusan dari pemerintah pusat.

“Yang jelas kami welcome adanya regulasi adanya gagasan itu. Tapi kami tentunya masih menunggu kepastian tata aturan yang masih merumuskan oleh pusat,” pungkasnya. (int/adf)